Menuju konten utama

Harga BBM Diputuskan Tetap Hingga Akhir Juni 2017

Khusus harga BBM bensin premium untuk wilayah distribusi Jawa-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Harga BBM Diputuskan Tetap Hingga Akhir Juni 2017
Petugas mengawasi antrean truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) saat mengisi BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1). ANTARA FOTO Didik Suhartono.

tirto.id - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) golongan subsidi dan penugasan tidak berubah selama tiga bulan ke depan atau periode 1 April hingga 30 Juni 2017. Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko.

Disebutkan bahwa pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia.

"Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April-30 Juni 2017 dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April-30 Juni 2017," kata Sujatmiko dalam siaran pers kementerian, Sabtu (1/4/2017)

Dengan begitu, mulai 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, harga minyak tanah subsidi tetap yakni Rp2.500 per liter, minyak solar subsidi tetap Rp5.150 per liter, dan bensin premium penugasan di luar Jawa Bali tetap Rp6.450 per liter.

Sementara itu, seperti diberitakan Antara, khusus harga BBM bensin premium untuk wilayah distribusi Jawa-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, Sujatmiko menambahkan, keputusan itu juga dilakukan untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit implementasi program tersebut.

Audit mencakup realisasi volume pendistribusian BBM subsidi dan penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis subsidi dan penugasan setiap tiga bulan sekali.

Baca juga artikel terkait HARGA BBM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari