Menuju konten utama

Hanya 6 Tahanan KPK yang Mau Memilih di Putaran 2 Pilgub DKI

Hingga Rabu sore, dari 13 tahanan KPK yang merupakan warga DKI Jakarta, hanya ada enam orang yang memastikan akan memilih di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Hanya 6 Tahanan KPK yang Mau Memilih di Putaran 2 Pilgub DKI
(Ilustrasi) Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan pajak yang merupakan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair menggunakan hak pilih di TPS 19, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/2/2017). Sebanyak tujuh orang dari 10 tahanan KPK menyalurkan suara pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Hingga Selasa sore, 18 April 2017, baru ada enam tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua Pilgub DKI Jakarta Rabu besok.

"Sampai pukul 16.21 WIB (Selasa sore), ada 6 orang yang mengisi form Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan)," kata Kepala Biro Humas dan Informasi KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat pada Selasa (18/04/2017).

Febri menyebutkan keenam orang itu adalah Muhammad Sanusi, terpidana korupsi proyek reklamasi, Adami Okta, tersangka korupsi Bakamla dan Marisi Matondang, tersangka proyek alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Udayana, Bali.

Selain mereka ialah, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, terdakwa korupsi Hambalang, Andi Taufan Tiro, terpidana suap proyek jalan di Lintas Maluku dan Maluku Utara, dan terakhir Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa kasus suap pejabat pajak.

Keenam orang ini, menurut Febri, akan difasilitasi untuk memberikan suaranya di Gedung KPK Kav. C.1, pada Rabu siang, Pukul 10.00 WIB.

Febri mengimbuhkan sebenarnya ada sekitar 13 tahanan KPK yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Namun, hanya enam orang yang mengisi formulir model A.5.

"Setelah berkoordinasi dengan TPS 19 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, terdapat 13 orang tahanan yang merupakan penduduk DKI Jakarta. Namun, tahanan harus terlebih dahulu mengurus Formulir Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan). Sayangnya baru enam orang yang mengembalikan," kata Febri.

Meskipun begitu, KPK masih membuka pintu pengembalian formulir A5 itu bagi keluarga 13 tahanan KPK. Menurut Febri, Pengembalian formulir itu seyogyanya bisa dikembalikan sehabis petang hari ini. Kalaupun tidak, petugas TPS masih membuka pengembalian sampai hari H esok.

"Bagi yang belum menyerahkan form, masih dibuka kemungkinan sampai besok saat pemungutan suara," jelas Febri.

Pemilihan Kepala Daerah tersebut, kata Febri juga diperuntukan bagi tahanan-tahanan yang memperoleh pencabutan hak berpolitik, seperti Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom