tirto.id - Organisasi wanita Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya (PIKAT) berdiri tanggal 8 Juli 1917. Terbentuknya perhimpunan perempuan ini awalnya diinisiasi oleh pejuang kaum wanita dari Minahasa, Sulawesi Utara, pada awal abad-20. Ia adalah Maria Josephine Catherine Maramis atau yang lebih dikenal dengan nama Maria Walanda Maramis.
Maria merasa bahwa nasib kaum hawa di Minahasa masih terbelenggu oleh tradisi yang menghalangi mereka untuk melangkah maju. Bagi Maria, perempuan harus memiliki pendidikan serta keterampilan yang baik sebelum menginjak tahapan pernikahan. Maka, Maria mulai menggalang dukungan dari kaum ibu agar niatnya itu dapat diwujudkan.
Jerih payah Maria berhasil. Tahun 1917, PIKAT terbentuk. Setahun kemudian, Juli 1918, organisasi ini mampu membuka sekolah wanita bernama Huishound School PIKAT (Sekolah Rumah Tangga PIKAT) di Manado. Sekolah ini menerima anak-anak gadis yang telah menamatkan pendidikan sekolah rendah dan ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Awalnya, sekolah ini menempati sebuah rumah yang dipinjamkan secara gratis oleh seorang saudagar Belanda yang bersimpati kepada Maria dan PIKAT. Tanggal 10 Mei 1919, dengan berbekal uang pinjaman, PIKAT bisa membeli tanah dan bangunan di daerah Titiwungen, Manado.
Beberapa bulan kemudian, PIKAT beserta sekolah yang dinaunginya berhasil memperoleh status berbadan hukum dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. PIKAT berkembang pesat setelah itu. Sayangnya, Maria Walanda Maramis sebagai salah satu pendiri organisasi ini, wafat pada 22 April 1924 dalam usia 51 tahun.
Sampai tahun 1935, PIKAT mampu memperluas pengaruh serta membuka cabang di berbagai daerah lain seperti Sangihe, Gorontalo, Poso, Donggala, Makassar, Balikpapan, bahkan hingga Magelang, Bogor, Bandung, dan Jakarta.
Ketika Perang Dunia Kedua meletus dan dampaknya sampai ke Indonesia, cukup banyak gedung PIKAT yang rusak dan hancur. PIKAT mulai berbenah setelah penyerahan kedaulatan secara penuh dari Belanda kepada Indonesia pada akhir 1949.
PIKAT menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk merenovasi gedung-gedung yang rusak pada 1950. Setahun kemudian, PIKAT resmi tergabung menjadi anggota KOWANI (Kongres Wanita Indonesia). Tanggal 25 Juni 1954, Kemenetrian Kehakiman RI menerbitkan surat bernomor No.J.A5/54/18 untuk memberikan status badan hukum resmi.
Tahun 1967, PIKAT bersama Gubernur Sulawesi Utara mengajukan nama Maria Walanda Maramis agar mendapat pengakuan sebagai pahlawan nasional dari pemerintah RI. Usaha ini tak sia-sia. Tanggal 20 Mei 1969, Maria Walanda Maramis secara resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional RI.
Selanjutnya, tahun 1985, PIKAT terpilih sebagai salah satu utusan KOWANI dan mewakili Indonesia untuk mengikuti Konferensi Wanita Internasional di Nairobi, Kenya. Tahun 1995, mereka juga menjadi bagian dari utusan KOWANI untuk konferensi serupa yang digelar di Beijing, China.
PIKAT masih bertahan hingga saat ini. Pada 10 Juli 2018 lalu, organisasi perempuan yang didirikan Maria Walanda Maramis ini merayakan ulang tahunnya yang ke-101.
Editor: Iswara N Raditya