tirto.id - Pengumuman lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di masing-masing instansi pemerintah daerah (Pemda) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah diumumkan mulai 19 September 2018.
Formasi CPNS 2018 untuk pemerintah provinsi Banten dibuka sebanyak 294. Untuk pemerintah daerah Jawa Barat, berikut rinciannya:
Pemprov/Pemkab | Jumlah Formasi | |
Provinsi Banten | 294 | |
Kab. Serang | 422 | |
Kab. Pandeglang | 427 | |
Kab. Lebak | 419 | |
Kab. Tangerang | 427 | |
Kota Tangerang | 284 | |
Kota Cilegon | 230 | |
Kota Serang | 181 | |
Kota Tangerang Selatan | 118 | |
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan tanggal 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS. Dikatakan bahwa sebelum pendaftaran ada proses pengumuman terlebih dahulu.
Untuk itu, Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pelamar.
“Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” ujarnya menambahkan.
Terkait dengan pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada tanggal 19 September 2018.
Kalau belum bisa menyampaikan pengumuman secara detail, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka. Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali.
“Pendaftaran seleksi CPNS dibuka melalui sscn.bkn.go.id paling cepat tanggal 26 September 2018,” ungkap Bima.
Selain mencermati isi pengumuman, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Editor: Yulaika Ramadhani