tirto.id - Gugatan hukum terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump soal imigrasi semakin membesar setelah empat negara bagian mengajukan gugatan terhadap executive order atau keputusan presiden (Keppres) Trump soal pelarangan warga tujuh negara bermayoritas muslim masuk ke AS itu.
Keempat negara bagian itu adalah Massachusetts, New York, Virginia dan Washington. Mereka serempak menggugat Keppres berisi larangan warga tujuh negara muslim masuk ke AS yang disebut Gedung Putih sebagai langkah penting dalam meningkatkan keamanan nasional.
Keempat negara bagian di AS itu menilai Keppres Trump itu melanggar kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi AS.
San Francisco menjadi kota pertama di AS yang membangkang terhadap Trump dengan menggugat arahan Presiden Trump agar pemerintah pusat menahan pencarian dana untuk kota-kota besar di AS yang menerapkan kebijakan suaka untuk imigran tak berdokumen resmi. Dana pemerintah pusat itu dianggap para pejabat San Francisco justru membantu polisi dalam memaksa imigran bekerja sama melaporkan kejahatan.
Manuver hukum itu adalah serangkaian pembangkangan terhadap Keppres Presiden Trump yang memicu gelombang protes di berbagai kota besar AS di mana ribuan orang mengutuk kebijakan Trump itu sebagai diskriminatif.
Massachusetts menyebut Keppres Trump itu pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melarang penyebutan atribut agama.
"Yang paling mendasar adalah kebijakan ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi," kata Jaksa Agung Massachusetts Maura Healey merujuk larangan sementara berkunjung ke AS untuk warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari. Keppres Trump itu juga melarang menampung pengungsi untuk 120 hari ke depan dan secara khusus pengungsi dari Suriah.
"Keputusan ini mendiskriminasi manusia karena didasarkan kepada agama mereka dan negara asalnya," kata Healey dalam jumpa pers di Boston yang juga dihadiri para pemimpin industri IT, layanan kesehatan dan pendidikan yang semuanya menyebut Keppres itu akan membatasi mereka dalam menarik dan mempekerjakan SDM-SDM sangat terdidik.
Massachusetts menyatakan akan mendukung gugatan hukum kepada pengadilan Boston yang diajukan dua pria Iran yang mengajar pada Universitas Massachusetts di Dartmouth.
Hakim negara bagian ini memblok perintah pemerintah pusat yang ingin mengusir orang-orang yang berasal dari Iran. Akibatnya Keppres Trump ini ditangguhkan selama tujuh hari untuk negara bagian ini. Tapi langkah Massachusetts ini diikuti tiga negara bagian lainnya.
Jaksa agung New York dan Virginia juga menyatakan akan mengikuti jejak kejaksaan negara bagian Massachusetts yang menggugat Keppres Trump itu.
"Ada banyak mahasiswa di akademi-akademi dan universitas-universitas kita yang tidak bisa kembali ke Virginia," kata Jaksa Agung Virginia Mark Herring.
Senin lalu Washington menjadi negara bagian pertama yang jaksa agungnya mengajukan gugatan terhadap Keppres Trump soal imigrasi ini.
Selain itu banyak warga asing yang mengajukan gugatan terhadap kebijakan Trump itu. Gugatan itu termasuk yang diajukan seorang mahasiswa asal Libya di Colorado dan seorang ayah asal Iran yang memiliki tiga anak di Illinois.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri