Menuju konten utama

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Polisi Periksa Ketua PA 212 Hari Ini

Ketua PA 212 diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Polisi Periksa Ketua PA 212 Hari Ini
Ketua alumni 212 Slamet Ma'arif. FOTO/Antaranews

tirto.id - Tim gabungan Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah berencana memeriksa Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif hari ini atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu.

Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pemanggilan Ma'arif berdasarkan surat Nomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim. “Tim gabungan dari personel Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah akan memeriksa Ma'arif di Polda Jawa Tengah untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

Jumat (1/2), Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo, 13 Januari 2019.

Dalam kesempatan itu, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden.’ Lantas Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut. Dedi mengatakan penetapan dan pemanggilan Ma'arif berdasarkan hasil analisis tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a hingga j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai dengan Pasal 492 UU Pemilu, Ma'arif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta dan/atau Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi