Menuju konten utama

DPR Wajibkan Seluruh Pegawai Ditjen Pajak Jalani Tes Urine

Tes urine tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Ditjen Pajak.

DPR Wajibkan Seluruh Pegawai Ditjen Pajak Jalani Tes Urine
Petugas satuan narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan tes urine sejumlah sopir angkutan bus di Terminal Induk Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Ahmat Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/10/2017) meminta tes urine terhadap seluruh pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal tersebut dilakukan setelah Polda Sulawesi Utara menangkap Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Wahyu Nugroho yang diduga memiliki puluhan gram sabu-sabu pada Kamis (19/10/2017).

"BNN harus kembali melakukan tes urine untuk memastikan tidak adanya lagi penyalahgunaan narkoba. Wajib dilakukan untuk pembuktian bahwa pegawai pajak bersih dari narkoba," kata Sahroni, Jumat (20/10/2017).

Semua pegawai instansi itu, lanjutnya, harus diperiksa mulai dari staf biasa hingga eselon I dan Dirjen Pajak sebagai pemberi contoh harus menjalani tes urine.

Ia mengatakan, citra Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tercoreng akibat ulah dari seorang oknum.

"Sangat disayangkan petugas pajak melakukan perbuatan keji dengan menggunakan narkoba sabu-sabu dan tergolong banyak," katanya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Selain itu, Sahroni juga meminta agar Polri bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusut tuntas kasus tersebut. Tak hanya itu, ia juga meminta supaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut turun tangan.

"Harus ditelusuri apakah dia sekedar pemakai atau tidak. Jangan-jangan dia pemasok narkoba untuk sekelompok orang. Saya selaku anggota Komisi III DPR meminta Polri, BNN, dan PPATK memeriksa secara serius," tutupnya.

Penangkapan ini merupakan tamparan keras bagi Ditjen Pajak yang pada Mei 2016 lalu telah menyatakan perang terhadap narkoba.

Pada waktu itu, sedikitnya 3.205 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani tes urine yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tes Urine tersebut diikuti oleh seluruh pegawai mulai dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, jajaran eselon I dan II, bahkan pemeriksa pajak tak luput dari tes urine yang dilakukan secara terbuka.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo