Menuju konten utama

DPR dan Pemerintah Sepakat PPPK Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu

Kesepakatan DPR dan pemerintah tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari lintas profesi menjadi PPPK Penuh Waktu dilaksanakan bertahap mulai 2027.

DPR dan Pemerintah Sepakat PPPK Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan kesepakatan DPR bersama pemerintah tentang peningkatan status PPPK paruh waktu dari lintas profesi menjadi penuh waktu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (FOTO/Dok. DPR RI)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi. Kesepakatan tersebut disampaikan seusai rapat finalisasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembahasan itu menindaklanjuti aspirasi yang diterima oleh DPR mengenai status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.

Dasco menyampaikan bahwa aspirasi tersebut dibahas satu per satu bersama pemerintah, termasuk permintaan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyampaikan rincian kesepakatan setelah Dasco, menjelaskan bahwa peningkatan status PPPK diperluas ke berbagai profesi. Cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

Konferensi Pers DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan kesepakatan DPR bersama pemerintah tentang peningkatan status PPPK paruh waktu dari lintas profesi menjadi penuh waktu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026) (FOTO/Dok. DPR RI)

Pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang tertentu.

Kesepakatan lainnya mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik serta guru di lingkungan Kementerian Agama, yang kontraknya berakhir Desember 2026. Perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis.

Keputusan tersebut akan dilaksanakan bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026 dengan memperhatikan kemampuan fiskal.

Menutup keterangan, Dasco menegaskan komitmen DPR untuk terus menampung aspirasi dan bekerja bersama pemerintah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Penulis: Tim Media Servis