Menuju konten utama

DKI Jakarta Tak Punya Wagub Sampai Oktober 2017

Usai Ahok mengundurkan diri, jabatan Wagub DKI Jakarta akan kosong sampai Oktober 2017.

DKI Jakarta Tak Punya Wagub Sampai Oktober 2017
(Ilustrasi) Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersiap memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan DKI Jakarta tidak akan memiliki Wakil Gubernur sampai Oktober 2017 atau selesainya masa jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Pemerintah akan melantik Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta Drajot Saiful Hidayat sebagai kepala daerah definitif menyusul adanya keterangan resmi mundurnya Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sedangkan, posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu (masa jabatan) kurang dari 18 bulan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017) seperti dilansir laman Kemendagri.

Tjahjo Kumolo mengakui Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Namun, secara resmi, dia mengatakan, masih menunggu surat dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai syarat administratif perihal pencabutan memori banding.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono menambahkan proses administrasi pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif tinggal menunggu waktu. Setelah Djarot resmi sebagai gubernur, jabatan wakil gubernur DKI akan dikosongkan.

Menurut dia, pengangkatan secara definitif tersebut segera dilakukan karena Ahok batal mengajukan banding dan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai gubernur.

"Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden RI untuk didefinitifkan sebagai gubernur DKI, pascapencabutan banding dan pengunduran diri Pak Ahok," ujar Sumarsono.

Prosesnya sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi bahwa kasus penistaan agama sudah berkekuatan hukum tetap.

"Bila sudah inkracht atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujar Sumarsono.

Baca juga artikel terkait DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom