tirto.id - Ahmad Dhani harus menelan pil pahit karena dua konsernya harus dibatalkan setelah dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November
"Kami sudah mengalami kerugian. Dua konser Dewa 19 dibatalkan karena izinnya tidak keluar dari kepolisian," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016).
Kedua konser tersebut yaitu di Palembang pada 9 Desember dan Jakarta pada 11 Desember, yang disebut telah direncanakan sejak lama.
"Saya tidak tahu mengapa polisi sampai melarang, padahal konser Dewa 19 itu konser eksklusif. Tiketnya di atas Rp1 juta. Jadi tidak ada hubungannya dengan Projo (relawan Jokowi)," kata Ahmad Dhani, seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan itu mencapai ratusan juta rupiah. "Kasian promotornya jika konsernya tidak terjadi karena Dewa 19 sudah separuh dibayar," ujar Dhani.
Selain kerugian materiil, Ramdan mengatakan pelaporan tersebut juga menimbulkan kerugian non materiil, mengingat Dhani merupakan calon wakil bupati Bekasi.
"Kami merasa terfitnah. Ini men-downgrade Ahmad Dhani. Kami yakin ucapan itu sama sekali tidak bertujuan untuk menistakan siapapun," kata Ramdan.
Ahmad Dhani membantah telah menghina Presiden Joko Widodo dalam orasi demonstrasi 4 November dan menyebut video yang viral di internet merupakan editan.
"Video yang beredar tidak sempurna yang juga termuat dalam laporan mereka (relawan Presiden Jokowi). Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta sebenarnya," kata Ramdan.
Ia menjelaskan, dalam video tersebut kata-kata "tapi tidak boleh" telah dipotong sehingga menjadi seperti penghinaan. Padahal menurut dia, jika tidak dipotong, kalimat tersebut bertujuan justru mengedukasi dan meredam demostran.
"Relawan Jokowi yaitu Projo dan LRJ seharusnya berterimakasih kepada Ahmad Dhani. Ucapan Dhani justru meredam tensi para demonstran," kata Ramdan.
Pihak Ahmad Dhani akan melaporkan balik relawan Jokowi dengan menyertakan laporan palsu dan video yang telah diedit yang telah viral di dunia maya.
"Kami menghormati Presiden. Kami merasa terfitnah. Ini men-downgrade Ahmad Dhani. Kami yakin ucapan itu sama sekali tidak bertujuan untuk menistakan siapapun," kata Ramdan.
Ahmad Dhani dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November, melalui perkataan yang tidak pantas. Pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara dan audio visual orasi Ahmad Dhani pada 4 November ke polisi.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu disebutkan ganjaran hukuman bagi pelaku ialah pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda. Pelapor juga menghadirkan relawan Jokowi yang melihat dan mendengar langsung cercaan Dhani kepada pemimpin negara.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti