Menuju konten utama

Dekranasda, PKK, Posyandu Diminta Masuk Perencanaan Daerah

Tri Tito Karnavian meminta Pemda mengintegrasikan program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Dekranasda, PKK, Posyandu Diminta Masuk Perencanaan Daerah
Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketum Tim Pembina Posyandu dan Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026). foto/DOk. Kemendagri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketum Tim Pembina Posyandu dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Tri Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) mengintegrasikan program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurut Tri, integrasi tersebut diperlukan agar program ketiga lembaga memiliki dukungan sumber daya dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal itu juga sejalan dengan landasan hukum yang mengatur peran ketiga lembaga dalam bermitra dengan pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Tri dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Tri menjelaskan, Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu memiliki dasar regulasi masing-masing. Dekranas dibentuk melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980 tanggal 3 Maret 1980.

Sementara Gerakan PKK memiliki landasan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Adapun Posyandu memiliki landasan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi dasar transformasi Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurut Tri, regulasi tersebut menjadi dasar bagi pengurus di daerah untuk membangun kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Kemitraan itu termasuk dalam memastikan dukungan terhadap program yang dijalankan.

"Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita," ujar Tri dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu perlu tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan begitu, pelaksanaan program tidak hanya mengandalkan koordinasi antar-organisasi, tetapi juga memiliki dukungan sumber daya.

Tri juga meminta pengurus di daerah memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran Pemda. Program yang sesuai dengan visi dan tugas ketiga lembaga dapat dikoordinasikan dengan OPD terkait agar masuk dalam sistem perencanaan daerah.

Selain itu, ia mengingatkan penguatan sinergi antarlembaga tidak berarti menyeragamkan tugas dan fungsi masing-masing. Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu tetap menjalankan peran sesuai kewenangan dan keunggulan masing-masing, dengan kolaborasi dalam program pemberdayaan masyarakat.

Tri berharap para Ketua Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menindaklanjuti hasil pertemuan melalui koordinasi dengan OPD. Koordinasi tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.

"Mari kita manfaatkan rapat ini untuk memperkuat komitmen menyatukan langkah dan membangun kolaborasi antara Dekranasda, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis