tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi di dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil dan meminta keterangan seorang saksi dari PT PHE pada Kamis (29/10/2026)
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut berinisial BS. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya.
Anang menegaskan penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik Kejagung pun tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































