tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Mandiri Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah diumumkan. Peserta seleksi dapat melihat hasilnya melalui laman https://pmb.upi.edu dengan sebelumnya login ke akun masing-masing.
Peserta yang lolos diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku agar sepenuhnya diterima sebagai mahasiswa UPI.
Pada awal proses registrasi, Peserta harus mengisi Surat Pernyataan yang disediakan pada laman https://pmb.upi.edu.
Lalu, peserta juga mencetak biodata yang ada di akun masing-masing. Kedua dokumen ditandatangani, dipindai, disatukan menjadi file PDF, lantas diunggah kembali lewat akun pendaftaran masing-masing dalam tenggat waktu 9-15 Agustus 2022.
Bukti surat pernyataan dan biodata yang sudah dicetak mesti disimpan oleh peserta. Bagi peserta yang tidak melakukan tahapan ini dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, peserta calon mahasiswa yang bukan pemilik KIP Kuliah harus membayar biaya pendidikan. Informasi mengenai besaran biaya pendidikan, pilihan bank, dan virtual account (VA) untuk setiap Calon Mahasiswa akan disampaikan mulai 16 Agustus 2022 dengan mengakses laman https://student.upi.edu/maru. Peserta dapat memasukan nomor seleksi masing-masing untuk mengetahui tagihannya.
Tahap pembayaran berlangsung mulai 16-23 Agustus 2022. Bukti pembayaran harus disimpan baik-baik. Uang pembayaran yang sudah disetorkan tidak bisa diminta kembali.
Tahap lapor diri luring dan syarat berkas
Tahap lapor diri dilakukan setelah proses pembayaran biaya pendidikan selesai dilakukan. Jadwal lapor diri secara fisik (luring) dilakukan pada 25-26 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB. Peserta calon mahasiswa dapat mendatangi Gedung Direktorat Pendidikan UPI yang berada di Jalan Dr. Setiabudi 229 Bandung.
Dalam lapor diri luring terdapat berkas dokumen yang harus diserahkan oleh calon mahasiswa. Dokumen-dokumen tersebut terdiri dari:
- 1 Lembar Hasil Cetak (Print-Out) Berwarna Kartu Peserta UTBK SM UPI 2022;
- 1 lembar fotokopi KTP/SIM/Resi Pembuatan KTP, bagi yang sudah berusia 17 tahun;
- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga, bagi yang belum berusia 17 tahun;
- 1 lembar salinan/fotokopi Ijazah yang telah DILEGALISIR oleh Kepala Sekolah;
- 1 berkas fotokopi raport semester 1 s.d. 5 yang telah dilagalisir oleh Kepala Sekolah; dan
- 1 lembar fotokopi BUKTI SETOR pembayaran biaya Pendidikan bagi Calon
Mahasiswa bukan Pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah, KIP-K.
Informasi lengkap mengenai registrasi ulang Seleksi Mandiri UPI dapat mengunduh pengumumannya di tautan ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani