Menuju konten utama

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta mulai dari ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat hingga Tamini Square.

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Ilustrasi layanan SIM. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan bus keliling untuk warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Ibu Kota Jakarta pada Selasa (25/8/2020).

Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Diantaranya selalu menggunakan maske, menerapkan jaga jarak, hingga jumlah pemohon yang dibatasi sekitar 100-200 pemohon per hari.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Sebagaimana dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima titik tersebut, yaitu:

1. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara berada di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat

3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot

4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata

5. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya. Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut:

1. Gandaria City, mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB (Senin – Sabtu)

2. Arta Gading, mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB (Senin – Sabtu)

3. Pluit Village, mulai 12.00 – 18.00 WIB (Senin – Minggu)

4. Taman Palem, mulai 08.00 – 12.00 WIB (Senin – Sabtu)

5. Lippo Puri, mulai 10.00 – 16.00 WIB (Senin – Sabtu)

6. Blok M Square, mulai 10.00 – 14.00 WIB (Senin – Sabtu)

7. Mal Pelayanan Publik (MPP), mulai 08.00 – 15.00 WIB (Senin – Jumat)

8. Tamini Square, mulai 11.00 – 19.00 WIB (Senin – Sabtu)

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemohon ketika hendak melakukan perpanjangan SIM diantaranya :

1. Membawa dokumen fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan;

2. Mengisi formulir permohonan perpanjang SIM;

3. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Namun mendapatkan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Bagi pemegang Sim yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru;

4. Mengikuti protocol kesehatan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga pernah menyediakan layanan bus keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Ibu Kota Jakarta pada Rabu (5/8/2020).

Dengan keempat lokasi yang sama yakni di Satpas SIM Daan Mogot, Green Green Terrace Taman Mini, Satpas SIM Daan Mogot, Kampus Trilogi Kalibata, ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.Dan kini terjadi penambahan lokasi di Jakarta Utara.

Baca juga artikel terkait SIM KELILING atau tulisan lainnya dari Maria Nanda Ayu Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Maria Nanda Ayu Saputri
Penulis: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor: Yantina Debora