tirto.id - Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini Senin (9/5/2022) usai libur Lebaran 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pemberlakuan kembali kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) hari ini dilakukan di 13 ruas jalan di Jakarta.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal ini juga merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap, yang menyebutkan sistem rekayasa lalu lintas ini tak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, termasuk hari libur nasional.
Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin.
Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap Jakarta hari ini
Berikut daftar 13 lokasi yang menerapkan aturan ganjil genap mulai hari ini.
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari
Editor: Iswara N Raditya