tirto.id - Cuti bersama tahun baru 2021 dan libur nasional telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB itu ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember, sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Menko PMK menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.
Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Organisasi, lembaga dan perusahaan yang dimaksud misalnya:
- Rumah sakit pusat kesehatan masyarakat,
- Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi,
- Lembaga yang memberikan pelayanan listrik,
- Lembaga yang memberikan pelayanan air minum,
- Pemadam kebakaran,
- Keamanan dan ketertiban,
- Perbankan,
- Perhubungan, dan
- Unit kerja lain yang sejenis.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Daftar Libur Nasional Tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal.
Editor: Agung DH