tirto.id - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah diumumkan melalui link https://cpns.kemenkumham.go.id.
Peserta yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai provinsi yang telah dipilih pada portal SSCN BKN. Tes ini berlangsung dengan rentang waktu mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2018.
Ketentuan tes SKD bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan Magister, Sarjana, Diploma IV dan Diploma III pada seleksi CPNS Kemenkumham 2018:
1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD:memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta sendiri;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan tes;
10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11. Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes).
12. Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham.
Editor: Yulaika Ramadhani