tirto.id - Pemerintah telah resmi mengumumkan seleksi penerimaan CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019. Dalam rilis kepada media, Kemen PAN RB menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS 2019 baru akan dibuka mulai tanggal 11 November 2019 di https://sscasn.bkn.go.id.
Pada CPNS 2019 ini, Pemerintah membuka 152.286 formasi, terbagi atas 37.425 formasi di 68 kementerian/lembaga dan sebanyak 114.861 formasi di 462 Pemerintah Daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Kemenkum HAM yang kini dipimpin oleh Yasonna Hamonangan Laoly ini mendapatkan jatah 4598 formasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerimaan, syarat, dan cara pendaftaran CPNS 2019 di Kemenkum HAM dapat dilihat pada situs resmi https://www.kemenkumham.go.id/.
Formasi Kemenkum HAM
Dalam keterangan resmi Kemenpan RB, ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum bisa diikuti oleh semua pelamar. Sedangkan formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyarankan sebelum melakukan pendaftaran CPNS di https://sscasn.bkn.go.id. pada 11 November mendatang, para pelamar perlu menyiapkan persyaratan antara lain:
1. Scan KTP asli,
2. Foto diri
3. Swafoto atau selfie.
4. Ijazah
5. Transkrip nilai asli
6. Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Ketentuan Pendaftaran CPNS di Kemenkum HAM
Seperti penerimaan CPNS 2018, pada pendaftaran CPNS 2019 ini setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH