tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dipublikasikan.
Hal ini disampaikan panitia seleksi CPNS Kemenkumhan di akun twitter resminya.
"Selamat pagi, hasil SKD CAT Kemenkumham CPNS 2018 sudah dapat diunduh," cuitnya.
Untuk lebih jelas, para peserta CPNS Kemenkumham dapat melihat pengumuman tersebut pada link berikut jika situs resmi kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id tidak dapat diakses:
Bagi peserta SKB wajib mengikuti seluruh tahapan sebagaimana jadwal dan ketentuan sebagai berikut :
Penjaga Tahanan | SKB Kesamaptaan | 3 Desember 2018 | - Membawa Kartu Peserta Ujian - KTP - Pakaian Kaos Putih, Celana Pendek Putih dan Sepatu Olahraga, bagi peserta Wanita memakai Kaos Putih, Celana Training Gelap (hijab bergo) dan Sepatu Olahraga - tidak diperkenankan memakai celana atau rok berbahan Jeans/corduroy/khakis/legging |
Penjaga Tahanan | SKB Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) | 5 Desember 2018 | - Membawa Kartu Peserta Ujian - KTP / Surat Keterangan telah melakukan perekaman - Pakaian kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu pantofel. Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos - tidak diperkenankan memakai celana atau rok berbahan Jeans/corduroy/khakis/legging, celana pendek, sepatu sandal, sandal |
Seluruh Jabatan Non Penjaga Tahanan | SKB Substansi Sistem CAT dan Khusus Dosen Asisten Ahli dan Pengelola TI SKB Bahasa Inggris Sistem CAT | 4 Desember 2018 | |
Jabatan Non Penjaga Tahanan khusus Dosen Asisten Ahli dan Pengelola TI | SKB Praktek (setelah mengikuti SKB Bahasa Inggris Sistem CAT) | 4 Desember 2018 |
Seluruh Jabatan Non Penjaga Tahanan | SKB Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) | 6-8 Desember 2018 |
Penjaga Tahanan dan Non Penjaga Tahanan | Pengumuman Kelulusan Akhir | 12 Desember 2018 |
Penjaga Tahanan dan Non Penjaga Tahanan | Pemberkasan Ulang | 13 s/d 15 Desember 2018 |
Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham ini tertuang dalam surat bernomor SEK.KP.02.01-943, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham selaku Ketua Panitia, Bambang Rantam Sariwanto tertanggal 28 November 2018.
Dalam pengumuman disebutkan bahwa nama peserta yang lolos SKD memiliki kode “L” pada kolom keterangan. Peserta yang memiliki kode tersebut berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan tidak dapat mengikuti SKB.
Keterangan lain dalam pengumuman itu antara lain:
Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB.
Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Editor: Yulaika Ramadhani