tirto.id - Komite disipliner FIFA telah resmi menjatuhkan sanksi terhadap klub Liga Inggris, Chelsea dan Federasi Sepakbola Inggris (FA) lantaran terbukti melanggar aturan terhadap registrasi pemain internasional di bawah 18 tahun.
Chelsea disangkakan dengan aturan artikel 19 FIFA. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa sebuah klub tak boleh mendaftarkan pemain di bawah 18 tahun dari negara lain kecuali yang bersangkutan pindah karena alasan di luar sepakbola. Chelsea melanggar aturan ini dalam perekrutan 29 orang pemain.
Akibat pelanggaran itu, The Blues dihukum larangan mendaftarkan pemain dalam dua masa registrasi (dua bursa transfer). Sanksi ini berlaku untuk klub secara menyeluruh (semua level usia), kecuali tim wanita dan tim futsal Chelsea.
"Chelsea telah terbukti melanggar regulasi di artikel 19 dalam mendatangkan 29 pemain muda, dan melakukan beberapa pelanggaran lain terkait persyaratan pendaftaran pemain," tulis FIFA dalam rilis resmi yang terbit Jumat (22/2/2019) waktu Indonesia.
Tak cuma itu, FIFA juga menjatuhkan denda sebesar 600.00 franc, atau sekitar Rp8,4 miliar. Induk sepakbola dunia itu memberikan masa 90 hari bagi The Blues untuk memperbaiki diri sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain Chelsea, FIFA juga menjatuhkan sanksi kepada federasi sepakbola Inggris, Football Association (FA) lantaran terbukti lalai terkait aturan serupa. FA didenda 510.000 franc alias Rp7,1 miliar. Untuk kasus yang menimpa FA, FIFA memberikan tenggat enam bulan agar mengkondisikan diri.
FIFA mengatakan, "Perlindungan terhadap pemain muda adalah aspek penting dalam bagi FIFA, khususnya menyangkut perpindahan pemain dan penegakan aturan sebagaimana yang berlaku, sejalan dengan langkah Komite Arbitrase Olahraga."
"Keputusan [sanksi] ini telah berlaku per hari ini, dan dapat dibanding ke Komite Banding FIFA," tandas rilis tersebut.
Editor: Herdanang Ahmad Fauzan