tirto.id - Perbedaan proses validasi dan verifikasi (Verval) membuat pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipis (CPNS) 2018 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi berbeda dengan instansi lainnya. Meskipun demikian, setiap instansi wajib mengumumkan hasil SKD CPNS, termasuk di Kabupaten Tanjung Jabung Timur hal ini sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3019/XI/18.01 tanggal 28 November 2018.
Untuk itu, bagi para peserta CPNS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu memantau situs Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran jadwal pengumuman hasil SKD tidak serentak dilakukan di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun laman resmi Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Timur bisa dilihat di http://www.tanjabtimkab.go.id/. Selain itu, pengumuman hasil SKD CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga dapat dilihat di laman http://bkd.tanjabtimkab.go.id/.
Para peserta CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga bisa mengecek pengumuman SKD dengan menanyakan langsung ke kantor BKD Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Alamat kantor BKD di Kompleks Perkantoran Bukit Menderang - Muara Sabak. Namun saat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS tersebut ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait soal kode pengumuman. Kode "L" pada kolom keterangan adalah keterangan lolos bagi peserta yang lolos. Peserta yang memiliki kode tersebut berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, peserta yang tak tersemat kode "L" di kolom keterangan tidak berhak mengikuti SKB.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH