Menuju konten utama

Cara Registrasi Ulang Kartu 3 Melalui SMS & Online untuk Nomor Lama

Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS, online, maupun ke gerai 3Store terdekat.

Cara Registrasi Ulang Kartu 3 Melalui SMS & Online untuk Nomor Lama
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pengguna kartu SIM di seluruh Indonesia diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan registrasi ulang nomornya. Registrasi ulang dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Kominfo memberikan batas waktu registrasi hingga hari ini, Rabu (28/2/2018).

Bagi pengguna kartu 3 (Tri) dengan nomor lama, registrasi bisa dilakukan melalui SMS, online ataupun datang ke 3Strore terdekat. Registrasi ulang, baik melalui sms, online maupun datang ke gerai operator, tidak dipungut biaya.

- Registrasi melalui SMS

Pelanggan cukup mengirim SMS ke 4444 dengan format: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444

- Registrasi online

Registrasi online kartu 3 bisa dilakukan dengan mengunjungi situs: https://registrasi.tri.co.id/

Lalu, pilih menu Registrasi Ulang, kemudian isikan nomor yang akan diregistrasi, nomor NIK dan nomor KK. Untuk keamanan data dan kartu, pelanggan diminta memasukkan salah satu metode untuk mendapat kode rahasia melalui SMS atau menggunakan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera pada kartu 3.

Bagi pengguna yang belum melakukan pendaftaran SIM Card, maka siap-siap mengalami pemblokiran. Terhitung sejak 28 Februari, Kominfo akan memulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.

Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:

  1. Bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.
  2. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai tanggal 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.
  3. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai tanggal 30 April ditambah blokir layanan Internet.
Pada periode hitung mundur pemblokiran, masyarakat tetap bisa melakukan SMS registrasi ulang ke 4444 sampai dengan habis masa berlaku kartu SIM. Namun demikian, jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi, maka SIM Card tersebut akan diblokir secara permanen.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra