Menuju konten utama

Cara Pengajuan Izin Menggelar Nobar Final Liga Champions 2023

Berikut ini cara pengajuan izin untuk menggelar nonton bareng Final Liga Champion 2023.

Cara Pengajuan Izin Menggelar Nobar Final Liga Champions 2023
Ilustrasi menonton pertadingan bola di Televisi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Manchester City akan menghadapi Inter Milan di final UEFA Champion League (UCL) 2023 pada 10 Juni 2023 di Ataturk Olympic Stadium, Turki.

Bagi yang ingin mengadakan nobar (nonton bareng) final Liga Champions 2023, Anda diharuskan memiliki izin dari pemegang hak siar acara tersebut.

Jika tidak ada perubahan jadwal, final Liga Champions 2023 akan disiarkan pada Minggu, 11 Juni 2023 pukul 02.00 WIB dini hari waktu Indonesia bagian Barat di SCTV.

Selain di televisi, Anda juga bisa menyaksikan final tersebut di platform streaming legal seperti Vidio dan lain-lain.

Pada final turnamen antarklub sepakbola utama Eropa musim ke-68 ini, Manchester City yang mengalahkan Real Madrid di laga semifinal dengan agregat 5-1 berhasil mengamankan tempat final.

Sementara itu, di laga semifinal satu lagi, Inter Milan juga telah mengamankan tempat final setelah mengalahkan AC Milan dengan agregat 3-0.

Final Champions 2023 tentunya merupakan salah satu momen yang akan ditunggu oleh para pencinta bola termasuk juga masyarakat Indonesia.

Biasanya, saat ada laga final sepakbola di kompetisi terkenal, kafe atau restoran-restoran akan mengadakan acara nobar (nonton bareng).

Acara tersebut tentunya akan mengundang banyak fans dari masing-masing tim yang lolos ke final untuk menyaksikan klub kesayangan mereka bertanding. Selain itu, banyak juga orang-orang yang ingin merasakan serunya suasana nonton bareng.

Dalam unggahan di akun Instagram SCTV Sports serta IEG Indonesia dijelaskan bahwa penayangan beberapa liga sepak bola seperti Premier League, UEFA Champions League, UEFA Europe League, dan banyak lagi yang lainnya di area publik hanya berhak dilakukan oleh pemilik hak siar.

Itu berarti, jika Anda ingin mengadakan nobar di area publik dengan menayangkan siaran dari platform Surya Citra Media Group seperti SCTV, Vidio, Moji, Nex Parabola, dan Champions TV, maka Anda harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hak siar.

Dalam keterangan unggahan tersebut dijelaskan bahwa siapapun yang ingin mengadakan acara nobar di area publik, maka harus memiliki izin terlebih dahulu dari PT Indonesia Entertainment Group.

Cara untuk memiliki izinnya adalah dengan menghubungi CSO di nomor telepon 0821125556669 dan mengirim email ke sportshub@ieg.co.id serta mengunjungi situsnya di https://www.ieg.id/sportshub/.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yandri Daniel Damaledo