tirto.id - Harga emas Antam terus meningkat. Harga emas hari ini, Kamis (5/9/2019) capai Rp775.000 per gram. emas menjadi salah satu investasi yang banyak diminati masyarakat.
Di Indonesia, Pegadaian menghadirkan program tabungan emas sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas.
Tabungan emas Pegadaian adalah layanan penjualan dan pembelian emas dengan fasilitas titipan yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.
Melalui tabungan emas, masyarakat dibebaskan untuk melakukan investasi atau transfer tabungan emas mulai dari 0,1 gram. Emas dijamin karatase 24 karat.
"Nasabah dapat melakukan buyback mulai dari 1 gram," tulis Pegadaian.
Bagaimana Cara Menabung Emas?
Menabung emas bisa dilakukan melalui outlet Pegadaian dengan minimal pembelian 0.01 gram dan maksimal 100 gram per CIF (Customer Information File) per hari.
Tabungan emas juga bisa melalui ATM Mandiri, Internet Mandiri, Mandiri Mobile Banking dengan minimal pembelian Rp50.000 dan maks Rp10 juta per hari.
Jika melalui ATM BNI, BNI Mobile Banking juga harus minimal pembelian Rp50.000 dan maksimal Rp10 juta per hari.
Tabungan emas juga bisa dilakukan melalui ATM BRI, Internet Banking BRI dan Aplikasi Pegadaian Digital dengan minimal pembelian Rp50.000 dan maksimal Rp10 juta per hari
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menyiapkan syaratnya seperti KTP, dan mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas. Anda akan dikenai biaya administrasi Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000.
Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima rekening Tabungan Emas dan dapat memilih dan membeli produk Emas Tabungan Emas mulai kelipatan 0,01 gram sampai dengan 100 gram dengan minimal saldo rekening adalah 0,1 gram.
Apabila Anda menginginkan fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (5 gram, 10gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.
Transaksi penjualan emas kepada Pegadaian dan pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukkan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.
Editor: Agung DH