tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) akan dirilis besok, Jumat (15/4/2022), pukul 14.00 WIB.
Peserta bisa mengecek hasilnya melalui laman https://pengumuman.span-ptkin.ac.id. Peserta yang dinyatakan lulus dapat melakukan daftar ulang ke kampus yang menerimanya.
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2022
Saat melakukan pengecekan, peserta perlu menyiapkan nomor pendaftar. Nomor tersebut dimasukkan ke dalam menu pencarian untuk mempermudah dalam menampilkan hasil bagi masing-masing peserta. Nomor pendaftaran sifatnya unik dan berbeda pada tiap peserta.
Sementara itu, kebijakan mengenai persyaratan dan waktu untuk daftar ulang sepenuhnya ditetapkan masing-masing PTKIN. Dalam kegiatan SPAN-UM PTKIN terdapat kepesertaan sebanyak 59 PTKIN yang tersebar di seluruh Indonesia. Peserta yang mengikuti SPAN PTKIN dibebaskan dari biaya pendaftaran.
Mengutip laman SPAN PTKIN, seleksi ini menjaring calon mahasiswa baru di PTKIN yang dilakukan dengan seleksi berdasarkan prestasi akademik berupa nilai rapor mau pun prestasi lain melalui portofolio. Peserta tidak menjalani ujian tulis berbasis komputer. Kuota mahasiswa melalui penjaringan SPAN PTKIN 2022 minimal mengisi 20 persen dari kuota total.
Kendati demikian, peserta yang gagal dalam SPAN PTKIN, masih bisa mengikuti seleksi selanjutnya melalui Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN). Seperti halnya SBMPTN, dalam UM PTKIN dilakukan penjaringan calon mahasiswa baru melalui ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Peserta juga akan dikenakan biaya pendaftaran.
Jadwal dan syarat pendaftaran UM PTKIN 2022
Pendaftaran UM PTKIN akan dibuka mulai 25 April 2022. Informasi mengenai seleksi ini dapat diakses melalui laman https://um-ptkin.ac.id. Jadwal agenda UM PTKIN 2022 selengkapnya sebagai berikut:
- Pendaftaran/pembayaran: 25 April - 4 Juni 2022
- Finalisasi pendaftaran: 25 April - 4 Juni 2022
- Pelaksanaan uji coba Ujian: 07 - 10 Juni 2022
- Pelaksanaan ujian: 14 - 17 Juni 2022 secara daring dari rumah dengan ketentuan yang ditetapkan
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Juni 2022
Sementara itu, calon peserta yang hendak mengikuti UM PTKIN diberlakukan persyaratan sebagai berikut:
1. Lulus tahun 2020, 2021 dan 2022 dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI
2. Lulusan tahun 2020 dan 2021, serta harus sudah memiliki ijazah
3. Lulusan tahun 2022, dan harus mempunyai Surat Keterangan Lulus atau Ijazah satuan pendidikan yang dilengkapi dengan pas foto terbaru dan ditandai stempel satuan pendidikan
4. Ijazah/Surat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian
5. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani