Menuju konten utama

Cara Kompres File JPG & PDF Maksimal 800 KB untuk Syarat PPPK 2021

Berikut adalah cara kompres file JPG dan PDF maksimal 800 KB untuk syarat PPPK dan CPNS 2021.

Cara Kompres File JPG & PDF Maksimal 800 KB untuk Syarat PPPK 2021
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Tidak hanya foto KTP, aturan mengunggah swafoto juga menjadi syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, bagaimana cara kompres file dengan format JPG dan PDF dengan maksimal kapasitas 800 KB?

Cara kompres file JPG dan PDF tidak terlalu sulit. Kendati begitu, tidak sedikit pelamar yang menjadikan hal ini sebagai kendala utama.

Pasalnya, apabila file atau dokumen yang tidak sesuai dengan ukuran dan tipenya, maka sistem pendaftaran CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id otomatis akan ditolak.

Namun, para peserta bisa mengakses beberapa situs berikut untuk mengkompress dokumen JPG dan PDF dengan kapasitas yang lebih kecil.

Cara Kompres File JPG dan PDF

1. Docupub

Agar dapat melakukan kompres dokumen, situs Docupub mampu membantu penggunanya untuk menentukan output atau hasil akhir dari dokumen yang dikompres ke dalam beberapa pilihan. Selain itu, dokumen dengan format PDF juga diberikan pilihan berupa kompres per halaman, tidak sama sekali, atau semua halaman.

Bahkan, situs ini juga memungkinkan penggunanya untuk mengirimkan hasil kompres ke Email ataupun ke komputer secara langsung. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka situs Docupub;
  • Pada bagian Conversation Setting, tentukan output format, compatibility, auto-rotate pages, dan resolutions;
  • Pada bagian Select the file to convert, pilih dokumen dengan format PDF yang akan dikompres;
  • Pada bagian Delivery Method, tentukan wait for conversion in browser atau Email me a link to the document.

2. PDFCandy

Pada situs PDFCandy, tidak hanya transfer dokumen dari komputer secara langsung,Anda juga dapat memilih dokumen dari Google Drive ataupun dari Dropbox. Berikut langkah yang dapat digunakan untuk mengkompres file PDF dan foto.

  • Tentukan file yang akan dikompres dan diperkecil ukurannya;
  • Persiapkan file, agar lebih mudah transfer dokumen dari Dropbox, Google Drive, ataupun di komputer secara langsung;
  • Setelah itu, uploadfile;
  • Tunggu beberapa saat;
  • File yang diatur kembali ukurannya, siap digunakan.

3. SodaPDFOnline

  • Pilih file yang ingin diubah ukurannya. Unggahlah file dari komputer atau layanan penyimpanan clud seperti Google Drive, Dropbox, atau Anda juga dapat mengubah ukuran PDF Anda dengan menahan-dan-menjatuhkan file PDF secara langsung ke kotak unggahan;
  • Pilih pengaturan ubah ukuran PDF Anda. Rampingkan halaman tau perbesar ukurannya. Pilih pengaturan ukuran halaman dengan memilih ukuran dan margin halaman;
  • Lihat dan unduh. Begitu file siap diakses, Anda dapat menerima dokumen PDF baru yang telah diubah ukurannya dengan mengunduh PDF online ke komputer dan melihat ukuran halaman baru di browser.

4. Pixlr

  • Anda akan dibawa ke halaman awal;
  • Klik opsi “Browse”, lalu cari dokumen jpeg/jpg yang ingin diperkecil, pilih dokumen tersebut;
  • Ketuk “save” yang ada di sebelah kiri atas;
  • Cari bar bertuliskan “quality”, lalu geser sampai ukuran file sesuai dengan yang diminta SSCASN (untuk jpg/jpeg adalah 200 kb);
  • Jika sudah, klik “save” dan Anda bisa menaruh file yang sudah diperkecil di gawai Anda.

Syarat dokumen dan ukurannya untuk daftar CPNS 2021

  • Scan Pas Foto dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg)
  • Scan Swafoto (ukuran maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg)
  • Scan KTP (ukuran maksimal 200 kb, tipe file jpeg/jpg)
  • Scan Surat Lamaran (ukuran maksimal 300 kb, tipe file pdf)
  • Scan Ijazah dan Sertifikat Pendidikan (ukuran maksimal 800 kb, tipe file pdf) Scan Transkrip Nilai (ukuran maksimal 500 kb, tipe file pdf)
  • Scan dokumen pendukung lain (ukuran maksimal 800 kb, tipe file pdf)

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto