tirto.id - Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2019 yang telah diumumkan diterima wajib melakukan registrasi ulang yang prosesnya dimulai hari ini, Selasa (30/7/2019).
Sebagaimana dilansir laman resmi UNM, peserta dengan nomor dan nama yang tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 7008/UN36/KM/2019, dan laman http://pengumuman.unm.ac.id dinyatakan lulus seleksi.
"Pimpinan beserta seluruh Civitas Akademika Universitas Negeri Makassar mengucapkan selamat atas keberhasilan saudara. Selanjutnya calon mahasiswa baru UNM diharuskan mengikuti proses pendaftaran ulang sesuai dengan prosedur," tulis pihak UNM.
Berikut ketentuan dan proses registrasi/daftar ulang calon mahasiswa baru UNM:
- Mengisi Biodata Calon Mahasiswa (30 Juli 2019 s.d. 2 Agustus 2019) di http://registrasi.unm.ac.id/maba
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (30 Juli 2019 s.d. 5 Agustus 2019) di Bank BNI
- Registrasi Online (30 Juli 2019 s.d. 7 Agustus 2019) untuk memperoleh NIM di http://registrasi.unm.ac.id/maba
- Calon mahasiswa yang telah diterima di Universitas Negeri Makassar kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNM tidak dapat ditarik kembali
- Calon mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar yang dinyatakan lulus jalur Mandiri tahun 2019 dan telah memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dapat melakukan pengambilan Jas Almamater pada tanggal 30 Juli 2019 s.d. 13 Agustus 2019, di Wisma UNM (Samping Hotel Lamacca), Jalan A.P. Pettarani Makasar, setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA (Harga 1 pcs Jas Almamater adalah Rp. 150.000)
- Informasi tentang pendaftaran ulang calon mahasiswa baru Jalur Mandiri dapat menghubungi Subbagian Registrasi dan Statistik, Bagian Akademik, Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar, Menara Pinisi Lantai 2, atau nomor telepon 085756819552 disetiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA atau grup telegram https://t.me/regmabamandiri2019.
Editor: Agung DH