tirto.id - Hasil seleksi administrasi rekrutmen CPNS dan CPPPK 2021 diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lewat situs web SSCASN dan laman resmi tiap-tiap instansi. Cara cek apakah pendaftar lulus atau tidak dalam seleksi CPNS tahun ini adalah dengan login ke https://sscasn.bkn.go.id.
Kepastian kapan pengumuman CPNS 2021 tercantum dalam Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN Tahun Anggaran 2021 Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2021 diterbitkan pada 19 Juli 2021.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia SeleksiPengadaan CPNS BKN T.A. 2021 tersebut, terdapat penyesuaian jadwal pengumuman. Sebelumnya, dalam SE BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, tercantum pengumuman ini berlangsung pada 28 hingga 29 Juli 2021. Namun, kini diperbarui menjadi 2-3 Agustus 2021.
Merujuk pada Buku Pendaftaran SSCASN Tahun 2021, pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan secara daring. Cara mengeceknya yaitu pelamar login ke situs dan pengumuman akan tertera pada tiap-tiap akun pendaftar.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus dalam seleksi administrasi kali ini akan mendapatkan pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran. Pernyataannya adalah “Mohon Maaf Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Sementara itu, pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, akan mendapatkan pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”. Di samping itu, akan muncul tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.
Selain memantaunya lewat akun di situs web SSCASN, peserta juga dapat mengecek lewat kanal-kanal informasi di instansi yang dilamar seperti situs web resmi atau lainnya. Berikut ini daftar link situs web resmi berbagai instansi yang mengumumkan hasil seleksi administrasi sesuai pilihan pelamar.
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di tautan berikut.
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara di tautan berikut.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tautan berikut.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tautan berikut.
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di tautan berikut.
- Kementerian Dalam Negeri di tautan berikut.
- Kementerian Luar Negeri di tautan berikut.
- Kementerian Pertahanan di tautan berikut.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tautan berikut:.
- Kementerian Pertanian di tautan berikut.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di tautan berikut.
- Kementerian Perhubungan di tautan berikut.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tautan berikut.
- Kementerian Kesehatan di tautan berikut.
- Kementerian Agama di tautan berikut.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tautan berikut.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan di tautan berikut.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika di tautan berikut.
- Kementerian Perdagangan di tautan berikut.
- Kementerian Perindustrian di tautan berikut.
- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat di tautan berikut.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tautan berikut.
- Kejaksaan Agung di tautan berikut.
- Badan Intelijen Negara di tautan berikut.
- Sekretariat Jenderal MPR RI di tautan berikut.
- Sekretariat Jenderal DPR RI di tautan berikut.
- Mahkamah Agung RI di tautan berikut.
- Badan Pemeriksa Keuangan di tautan berikut.
- Badan Siber dan Sandi Negara di tautan berikut.
- Badan Kepegawaian Negara di tautan berikut.
- Badan Pusat Statistik di tautan berikut.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di tautan berikut.
- Badan Informasi Geospasialdi tautan berikut.
- Badan Kependudukan dan KB Nasional di tautan berikut.
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal di tautan berikut.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di tautan berikut.
- Perpustakaan Nasional RI di tautan berikut.
- Badan Standardisasi Nasional di tautan berikut.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan di tautan berikut.
- Lembaga Ketahanan Nasional RI di tautan berikut.
- Kepolisian Negara di tautan berikut.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di tautan berikut.
- Badan Narkotika Nasional di tautan berikut.
- Setjen Komnas HAM di tautan berikut.
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah di tautan berikut.
- Badan Keamanan Laut RI di tautan berikut.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di tautan berikut.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di tautan berikut.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di tautan berikut.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum di tautan berikut:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di tautan berikut.
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di tautan berikut.
- Badan Riset dan Inovasi Nasional di tautan berikut.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tautan berikut.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tautan berikut.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tautan berikut.
- 57 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di tautan berikut.
Setelah pengumuman hasil seleksi administratif CPNS 2021, maka terdapat tahap berikutnya, yaitu masa sanggah (4-6 Agustus 2021), masa jawab sanggah (4-13 Agustus 2021), dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PascaSanggah (15Agustus 2021).
Tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19. Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan pada kemudian hari.
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN 2021 diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Terkait hal ini, peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau perkembangan seleksi melalui situs tersebut.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus