tirto.id - Beberapa dokter dan tenaga medis memposting foto di media sosial yang berisi keterangan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) miliknya terdaftar sebagai salah satu penerima vaksin COVID-19.
Vaksin menjadi salah satu cara untuk mengatasi pandemi COVID-19 selain tetap taat menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak hingga mengurangi mobilitas.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan pada 2021 mesti hingga saat ini belum ada kepastian kapan vaksinasi akan dilakukan.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nantinya, pada tahap awal, vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.
Para calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapat SMS dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik.
Jika Anda tidak mendapatkan SMS pemberitahuan sebagai calon penerima vaksin COVID-19 padahal termasuk kategori yang berhak menerima vaksin pada tahap awal, Anda bisa melakukan pengecekan secara langsung melalui laman https://pedulilindungi.id/cek-nik.
Cara Cek Penerima Vaksin COVID-19 Dengan NIK
1. Buka laman https://pedulilindungi.id/cek-nik melalui laptop atau handpone.
2. Masukan Nomor NIK Anda
3. Masukan kode re-new captcha
Jika Anda termasuk salah satu penerima vaksin COVID-19 tahap awal maka pada akan keluar tulisan "Selamat Anda dengan NIK xxx terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS".
Namun jika Anda tidak terdaftar sebagai salah satu penerima vaksin COVID-19 tahap awal maka akan muncul tulisan "Mohon maaf, Anda dengan NIK xxx Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini".
Sementara itu, khusus bagi Anda Nakes (tenaga kesehatan) yang belum termasuk mendapat vaksinasi COVID-19 gratis pada periode ini, harap melengkap data; nama, NIK, alamat, no hp, tipe Nakes dan dilengkapi dengan surat keterangan kepada fasyankes yang menerangkan bahwa Anda adalah Nakes dari fasyankes terkait. Data tersebut dapat dikirim melalui email vaksin@pedulilindungi.id.
Sedangkan bagi Anda yang mendapat SMS atau NIK Anda terdaftar menjadi salah satu penerima vaksin COVID-19 gratis pada tahap awal, Anda akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:
• Aplikasi PeduliLindungi
• Web https://pedulilindungi.id
• Melakukan panggilan ke *119#
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Editor: Agung DH