Menuju konten utama

Cara Cek Harga Buyback Emas Antam di Logam Mulia

Cara cek harga buyback emas batangan Antam secara online melalui logammulia.com.

Cara Cek Harga Buyback Emas Antam di Logam Mulia
Ilustrasi emas batangan Antam. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama.

tirto.id - Harga buyback satu gram emas Antam di Logam Mulia dibanderol dengan harga Rp926.000 usai naik Rp1.000 per gram pada hari ini, Senin (21/9/2020). Harga tersebut berlaku sama di seluruh butik Logam Mulia di Indonesia termasuk di LM Pulo Gadung, Jakarta, LM Bandung, LM Semarang, LM Surabaya, dan lain-lain.

Dikutip dari Logam Mulia, harga tersebut diberlakukan menyesuaikan pergerakan harga jual beli emas dunia. Emas Antam yang diperjualbelikan melalui Logam Mulia disertai pula dengan sertifikat London Bullion Market (LBMA) yang dapat digunakan sebagai jaminan keaslian emas.

Untuk mengecek harga buyback emas Antam, Anda dapat mengunjungi situs resmi Logam Mulia. Situs tersebut dapat diakses melalui alamat https://www.logammulia.com.

Setelah halaman utama terbuka, gulir tampilan ke bagian tengah halaman lalu klik menu “Simulasi Buyback”. Selanjutnya, akan nampak grafik perubahan harga buyback emas Antam di Logam Mulia dan harga yang berlaku pada hari tersebut. Jangan lupa ubah lokasi untuk menyesuaikan dengan harga emas Antam di butik LM terdekat di domisili Anda.

Emas Antam Logam Mulia dapat dijamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak, salah satunya dengan sertifikat LBMA. Apabila kemasan rusak atau hilang, harga akan dikenai potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk menyimpan emas batangan dengan baik agar ketika dijual kembali tidak mengalami banyak kerugian.

Harga jual kembali tersebut berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Anda dapat melakukan transaksi buyback tersebut dengan datang langsung ke butik Logam Mulia terdekat pada jam layanan buyback. Layanan buyback dibuka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 09.00 – 13.30 WIB.

Pembayaran buyback akan dilakukan secara transfer pada H+0 sampai dengan H+3 hari kerja. Sementara itu, emas batangan custom hanya dapat dijual kembali di butik LM Pulo Gadung, Jakarta.

Sementara itu, transaksi buyback juga akan dikenai Pajak Penghasilan 22 atas transaksi buyback. Hal ini dilakukan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.20/2017 yang mengatur bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Namun, potongan tersebut dikenakan untuk pemegang NPWP sedangkan non-pemilik NPWP dikenai pajak sebesar 3 persen. Sedangkan PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga artikel terkait HARGA BUYBACK EMAS atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora