tirto.id - Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya DKI Jakarta mengumumkan tiga nama yang yang lolos dalam tahapan tes calon Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT, Suhajar Diantoro menyampaikan hasil seleksi itu melalui Pengumuman Nomor 4 tahun 2023 yang diunggah dalam laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Tiga nama tersebut yakni Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Joko Agus Setyono; Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma; dan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Dalam pengumuman itu disebutkan ketiga nama tersebut lolos berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan hasil seleksi yang ditandatangani Suhajar Diantoro pada Jumat (27/1/2023) itu bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Akan tetapi, dalam surat keputusan dari panitia seleksi itu tidak menampilkan total nilai dari seluruh tahapan seleksi.
Adapun nilai terakhir yang diketahui adalah nilai tes manajerial yang di posisi pertama diraih Joko Agus Setyono sebesar 88,16, Dhany Sukma sebesar 87,07 dan Michael Rolandi sebesar 86,58.
Pengumuman hasil akhir dari panitia seleksi itu lebih cepat dibandingkan jadwal yang tertera dalam Pengumuman Nomor 1 tahun 2023 yakni 2 Februari 2023.
Tiga nama tersebut lolos seleksi setelah menyisihkan tiga orang kandidat lainnya yang mengikuti tes terakhir, yakni wawancara.
Ketiga kandidat itu adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaifullah Hidayat; Kepala Pelaksana Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra.
Mereka sudah melalui rangkaian seleksi mulai administrasi, kompetensi bidang dengan penulisan makalah, tes manajerial, dan sosio kultural hingga tes wawancara dengan panitia seleksi.
Bobot terbesar dalam penilaian seleksi itu adalah wawancara sebesar 35 persen serta tes manajerial dan sosial kultural 25 persen. Kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen
Setelah ini, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian akhir seleksi itu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
PPK nantinya menyerahkan tiga nama calon yang telah lolos tiga besar seleksi itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (Sekda DKI).
Editor: Gilang Ramadhan