Menuju konten utama

Bawaslu DIY: Politik Uang Rp1,5 M Tim Sukses Prabowo Tak Terbukti

Bawaslu DIY mengatakan berdasarkan hasil kajian maka kesimpulannya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan terlapor

Bawaslu DIY: Politik Uang Rp1,5 M Tim Sukses Prabowo Tak Terbukti
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih (kiri) bersama dengan Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono (kanan) memberikan keterangan saat jumpa pers di kantor Bawaslu DIY, Rabu (17/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yogyakarta menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana politik uang oleh Tim Sukses Calon Presiden Prabowo Subianto lantaran tidak terbukti.

"Hasil kajian kami kesimpulannya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan terlapor," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Yogyakarta, Sri Rahayu Werdiningsih saat ditemui di kantornya, Jumat (26/4/2019).

Selain itu kata dia karena laporan terlapor bukan merupakan pelanggaran pemilu maka proses penanganan kasus dihentikan.

Sejumlah alasan kenapa proses penanganan kasus ini dihentikan di antaranya adalah karena peristiwa hukumnya belum terjadi.

"Itu barang [bukti uang] dilakukan OTT oleh polisi itu di jalan. Jadi barang itu belum sampai tujuan. Jadi barang itu mau diapakan yang melakukan OTT juga tidak tahu," kata dia.

Selain itu pelapor yang merupakan salah seorang PNS di Polda DIY saat dimintai keterangan juga tidak tahu terkait dengan proses OTT.

Sri Rahayu mengatakan pelapor hanya mengetahui tentang OTT dari orang lain.

"Pelapor adalah PNS bagian Inafis dimintai mengecek barang bukti. Tetapi pelapor hanya mengecek sidik jari dan KTP terlapor. Tidak sampai mengecek barang bukti," ujarnya.

Pun demikian dua orang saksi yang ikut diperiksa bersama dengan Polisi dan Kejaksaan Tinggi yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) juga tidak dapat memberikan banyak keterangan.

"Dua saksi yang diajukan tidak ada satupun yang bisa menjelaskan uang itu untuk apa. Sedangkan dari keterangan terlapor uang itu untuk membayar honor saksi," katanya.

Apa yang dikatakan terlapor ini kata Sri Rahayu sinkron dengan barang bukti uang yang sebagian telah dimasukkan amplop. Dalam amplop besar tertulis nama kecamatan yang terdapat amplop kecil yang sesuai dengan jumlah TPS.

Sedangkan uang yang tidak berada di amplop menurut keterangan terlapor akan digunakan untuk pelunasan honor saksi setelah mengumpulkan bukti C1.

Sebelum itu uang tersebut akan diserahkan kepada Timses Prabowo yakni Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Yogyakarta, Dharma Setiawan.

"Saat klarifikasi terlapor juga dapat menunjukkan daftar saksi yang akan menerima uang tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, setelah dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran. Barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar itu diserahkan kembali kepada terlapor.

Saat dikonfirmasi, Dharma Setiawan mengatakan telah menerima uang yang sebelumnya sempat disita.

"Sudah saya terima kemarin [totalnya] Rp1,5 miliar," kata dia saat dihubungi reporter Tirto.

Di sisi lain, Dharma mengatakan bahwa adanya proses ini sangat merugikan pihaknya. Pasalnya dana saksi dan logistik yang harusnya segera dibayarkan malah terhambat oleh kasus ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari