Menuju konten utama

Bantu Ekonomi Pelanggan, Easy Shopping Berikan Hadiah Ratusan Juta

Bantu Ekonomi Pelanggan, Easy Shopping Berikan Hadiah ratusan Juta

Bantu Ekonomi Pelanggan, Easy Shopping Berikan Hadiah Ratusan Juta
Easy Shopping berikan hadiah ratusan juta Rupiah hingga elang akhir tahun 2021. FOTO/DOk.Rilis

tirto.id - Sejak awal pandemi mulai di tahun 2020 lalu, keadaan ekonomi pelanggan banyak sekali yang tidak stabil. Keluhan yang didengarkan oleh Easy Shopping melalui media sosial, tidak sedikit pelanggan yang harus kehilangan pekerjaan, mengalami kesulitan keuangan untuk menjalankan bisnis, hingga membutuhkan biaya untuk perawatan keluarga yang terkena Covid -19. Keadaan yang diharapkan berangsur pulih ini masih memberikan tantangan bagi hampir seluruh masyarakat, khususnya pelanggan Easy Shopping.

Tentunya keadaan ini menjadi pertimbangan Easy Shopping untuk terus mendukung keadaan keuangan pelanggan dengan menganugerahkan hadiah ratusan juta rupiah hingga akhir tahun 2021.

Kesempatan kali ini, Easy Shopping menganugerahkan uang tunai sebesar 30 juta rupiah kepada pelanggan beruntung berasal dari Sumatera Utara, Muhammad Nur Muchra. Diwakili oleh keluarga yang tinggal di Jakarta, penganugerahan 30 juta rupiah secara simbolis dilakukan oleh Junaedi (Ketua Komite Pelanggan Easy Shopping) dan Barry Prima, Duta dari Easy Shopping.

Uang tunai sebesar 250 juta rupiah dianugerahkan kepada pelanggan asal D.I Yogyakarta, Yulia Endang Suryaningsih, yang sengaja menggunakan transportasi Kereta api dan menghadiri penganugerahan hadiah didampingi oleh suami dan keluarga tercinta. Hadiah juga diberikan secara simbolis oleh Barry Prima dan Junaedi.

Acara penganugerahan hadiah diadakan pada 29 Oktober 2021, dihadiri oleh saksi dari Notaris dan Kepolisian yang diundang khusus untuk hadir. Acara berlokasi di Resto Senyata, Jakarta Selatan, dengan memberlakukan prokes untuk mencuci tangan sebelum memasuki area resto, mengecek bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi dan juga menggunakan masker. Hal ini ditujuan untuk mentaati peraturan pemerintah yang telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 4 untuk menekan laju penyebaran Corona.

Baca juga artikel terkait ECOMMERCE

Sumber: pers rilis

Artikel Terkait