tirto.id - Pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Peter Metal Technology dan PT The New Asia Industrial Estate selaku pengelola kawasan industri terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 dan non-B3 serta kontaminasi Cs-137.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, berujar bahwa pengajuan gugatan dilakukan pada 13 Agustus 2026.
"Gugatan berdasarkan prinsip polluter pays dan strict liability tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dan saat ini berada pada tahap mediasi hingga 29 Oktober 2026," tuturnya usai rapat terkait Cs-137 di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
"Secara terpisah, proses pidana terkait perkara ini juga terus berjalan," sambung dia.
Bara mengatakan, satu direktur dari PT Peter Metal Technology telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"[Satu direktur PT New Metal Technology yang menjadi tersangka] saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten," sebut dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Pangan Hanif Faisol menyatakan, pemerintah telah menjamin keamanan pangan ekspor udang dan rempah ke Amerika Serikat (AS). Mengingat, ekspor itu sempat dihentikan setelah diketahui ekspor udang Indonesia tercemar Cs-137.
Menurut Hanif, pada Oktober 2025 hingga September 2026, pemerintah telah menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 terhadap 6.291 kontainer atau 95.438 ton yang bernilai Rp16 triliun.
Kemudian, pada November 2025-September 2026, pemerintah telah menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 atas 835 shipment atau 1.235 kontainer rempah dengan nilai Rp48 triliun.
"Seluruh produk tersebut, dilengkapi sertifikat bebas C-137, telah masuk ke pasar AS dan tidak ada satu pun penolakan dari pemerintah AS. Hal ini menegaskan komitmen Satgas dan efektivitas sistem sertifikasi kita dalam menjamin keamanan pangan dan keberlanjutan akses ekspor ke Amerika Serikat," urai Hanif.

Industri Peleburan Diminta Keluar Jabodetabek
Dalam kesempatan itu, Hanif turut meminta industri peleburan agar tidak lagi bertempat di Jabodetabek. Ia mengaku akan mementingkan kesehatan masyarakat yang terdampak industri peleburan.
Menurut Hanif, pemindahan lokasi industri peleburan tergolong murah. Diperkirakan, terdapat sekitar 20 perusahaan industri peleburan yang masih berlokasi di Jabodetabek.
"Industri-industri seperti itu enggak boleh ada di Jabodetabek mestinya. Di banyak negara itu dikeluarkan kok, ya dikeluarkan, ya, karena kita hanya pilih antara kesehatan manusianya atau industri yang sebenarnya masih bisa dipindah-pindah itu. Kan industrinya tidak mahal-mahal banget, paling berapa puluh miliar, kan itu bisa dipindah," urainya.
"Saya enggak ingat jumlahnya, tapi mungkin lebih dari 20-an ya peleburan besi, scrap metal, yang ada di Jabodetabek yang berpotensi mencemari udara," sambung dia.
Hanif menyebutkan, banyak perusahaan yang tidak menyalakan alat kolektor asap ketika beroperasi sehari-harinya. Alat kolektor asap itu diklaim baru dinyalakan saat ada pemeriksaan dari pihak luar perusahaan.
"Saya sering menemui itu tidak dihidupkan, sehingga emisinya langsung keluar ke udara. Nanti pada saat diperiksa, dust kolektornya baru dihidupkan. Karena menghidupkan dust kolektor itu kan mahal," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































