Menuju konten utama

Aturan Terbaru Kemenag: Dilarang Takbir Keliling-Panduan Shalat Ied

Apa saja isi poin surat edaran SE No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021?

Aturan Terbaru Kemenag: Dilarang Takbir Keliling-Panduan Shalat Ied
Warga membawa obor saat mengikuti pawai menyambut Tahun Baru Islam di Bendasari, Karawang, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc,

tirto.id - Kementerian Agama mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam surat edaran SE no 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.

Kemenag menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadhan, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan.

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran SE No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kamis (6/5/2021).

Selain itu, SE itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan. Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushalla tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," kata dia.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH