tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kawasan di luar Jawa dan Bali. Keputusan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali tersebut diumumkan pada Selasa (9/11/2021).
Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini ditetapkan melalui penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 58 Tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri tersebut, masa PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lagi dua pekan, atau selama tanggal 9-22 November 2021.
Aturan dalam Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 berlaku di 27 Provinsi. Berdasarkan beleid yang sama, tak ada lagi kabupaten/kota di 27 provinsi tersebut yang berstatus daerah PPKM Level 4.
Sebanyak 51 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali kini termasuk daerah PPKM Level 1. Kemudian, 175 kabupaten/kota lainnya, termasuk dalam kategori daerah PPKM Level 2. Adapun daerah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali terdiri atas 160 kabupaten/kota.
Daftar lengkap daerah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 di luar Jawa-Bali bisa dilihat via link ini.
Sebagaimana beleid serupa yang terkait dengan PPKM, Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 juga memuat sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk ketentuan operasional rumah makan, restoran, kafe, hingga mal dan pusat perbelanjaan.
Terkait operasional restoran, rumah makan, serta kafe di daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 luar Jawa-Bali, berikut ketentuannya di Inmendagri 58/2021.
1. Aturan untuk Restoran di daerah PPKM Level 1 dan Level 2 luar Jawa-Bali
Rumah makan atau restoran dan kafe, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi, dengan ketentuan:
- Kapasitas pengunjung makan/minum di tempat sebesar 50%
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
- Operasional restoran dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Aturan untuk Restoran di daerah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali
Restoran/rumah makan dan kafe, dengan skala kecil, sedang, atau besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan:
- Jam operasional dibatasi sampai Pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung maksimal 50%, 2 orang per meja
- Menerima pesanan makan dibawa pulang/delivery/takeaway
- Operasional restoran dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali yang selengkapnya bisa dilihat dalam dokumen Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 yang bisa diakses lewat link di bawah ini.
Link Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021(PDF).
Satgas Minta Pemda Implementasikan Aturan Imendagri 58/2021
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan Inmendagri Nomor 58 tahun 2021, yang mengatur PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua (27 provinsi luar Jawa-Bali), memuat beberapa penyesuaian aturan.
Misalnya, terkait pintu masuk kedatangan internasional, serta aktivitas perkantoran dan perekonomian. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menindaklanjuti Inmendagri tersebut.
"Selanjutnya Pemda harus segera menerjemahkan Inmendagri ini ke dalam peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing," kata Wiku pada Selasa (9/11/2021).
"Agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan terkini," tambah dia.
Editor: Iswara N Raditya