Menuju konten utama

Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali 16-29 November 2021 & Daftar Wilayah

Berikut ini aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali berdasarkan isi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berlaku pada 16-29 November mendatang.

Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali 16-29 November 2021 & Daftar Wilayah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021).. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, atau pada 16-29 November 2021. Semua wilayah di Jawa-Bali kini masuk dalam kategori PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3.

Adapun aturan untuk masing-masing level daerah PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 15 November 2021.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, semua wilayah DKI Jakarta tetap masuk dalam kategori daerah PPKM Level 1. Adapun di Provinsi Banten, hanya ada 2 kabupaten/kota dengan status tersebut.

Sementara itu, di Jawa Barat, terdapat 5 kabupaten/kota dengan status level PPKM terendah itu. Selanjutnya, jumlah daerah PPKM Level 1 di Jawa Tengah sebanyak 5 kabupaten/kota, dan di Jawa Timur ada 8 kabupaten/kota.

Khusus Provinsi Bali, kini tidak ada wilayah yang masuk kategori daerah PPKM Level 1. Semua kabupaten/kota di provinsi pulau itu masuk kategori daerah PPKM Level 2.

Detail wilayah yang masuk dalam kategori daerah PPKM Level 1 untuk periode 16-29 November 2021 adalah:

1. DKI Jakarta

Jakarta Pusat

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Kepulauan Seribu

2. Banten

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

3. Jawa Barat

Kabupaten Pangandaran

Kota Banjar

Kabupaten Bekasi

Kota Cirebon

Kota Bogor

4. Jawa Tengah

Kabupaten Semarang

Kabupaten Demak

Kota Tegal

Kota Semarang

Kota Magelang

5. Jawa Timur

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Pasuruan

Kabupaten Jombang

Kabupaten Lamongan.

Isi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021: Aturan PPKM Level 1

Peraturan PPKM Level 1 Jawa-Bali yang berlaku selama 16-29 November 2021, berdasarkan isi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 [PDF], bisa dicermati dalam perincian berikut ini.

1. Aturan Sekolah Tatap Muka PPKM Level 1 Jawa-Bali

a. Pembelajaran di sekolah/kampus bisa tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh, berdasarkan SKB Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

b. Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan (sekolah/kampus) dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali:

-SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas

-PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Aturan Kegiatan Sektor Non-Esensial PPKM Level 1 Jawa-Bali

Pelaksanaan kegiatan di sektor non-esensial maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Aturan Kegiatan Sektor Esensial PPKM Level 1 Jawa-Bali

a. Kegiatan di sektor esensial, seperti:

  • Sektor keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan): dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Sektor pasar modal (yang berorientasi ke pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); Sektor Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan Sektor Perhotelan non penanganan karantina: dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf.
  • Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian: dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dan kapasitas maksimal 100% staf untuk setiap shift, hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

b. Sektor esensial di pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

c. Sektor kritikal seperti:

  • (a) kesehatan;
  • (b) keamanan dan ketertiban;
  • (c) penanganan bencana;
  • (d) energi;
  • (e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  • (f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  • (g) pupuk dan petrokimia;
  • (h) semen dan bahan bangunan;
  • (i) obyek vital nasional;
  • (j) proyek strategis nasional;
  • (k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
  • (l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • Untuk huruf (a) dan (b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
  • Untuk huruf (c) sampai (l) beroperasi 100% maksimal staf, tetapi di fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan ke masyarakat dan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 75% staf;
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor di huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), dan (l) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
  • Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Aturan Supermarket, Pasar, dan Toko PPKM Level 1 Jawa-bali

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%.

b. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.

c. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

5. Aturan Pasar dan PKL PPKM Level 1 Jawa-Bali

a. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%;

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

6. Aturan Restoran, Warung, dan Kafe PPKM Level 1 Jawa-Bali

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall diizinkan, bisa buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
  • Buka dengan kapasitas maksimal 75%;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan aturan sebagai:

  • Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  • Jam operasional Pukul 18.00 sampai maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
  • Buka dengan kapasitas maksimal 75%
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

7. Aturan Mal PPKM Level 1 Jawa-Bali

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

8. Aturan Bioskop PPKM Level 1 Jawa-Bali

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
  • Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;
  • Restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit;
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

9. Aturan Kegiatan Konstruksi PPKM Level 1 Jawa-Bali

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Aturan Tempat Ibadah PPKM Level 1 Jawa-Bali

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1, dengan maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

11. Aturan Tempat Umum dan Wisata PPKM Level 1 Jawa-Bali

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan menerapkan ketentuan berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan syarat didampingi orang tua;
  • Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata, mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

12. Aturan Kegiatan Seni-Budaya dan Olahraga PPKM Level 1 Jawa-Bali

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%, dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Aturan Kegiatan di Pusat Kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

14. Aturan Transportasi PPKM Level 1 Jawa-Bali

a. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;

15. Aturan Resepsi Nikah PPKM Level 1 Jawa-Bali

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora