tirto.id - Musisi Ardhito Pramono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu datang ke RSKO Cibubur didampingi istri dan beberapa polisi sekitar pukul 10.20 WIB.
Saat tiba di RSKO Cibubur, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media. Ardhito hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari.
Ardhito Pramono menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi pada Selasa (18/1/2022) kemarin. Musisi tersebut akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Polda Metro Jaya menangkap Ardhito Pramono karena kasus narkoba di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Meski direhabilitasi, proses hukum terhadap Ardhito tetap berjalan. Ardhito dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Editor: Gilang Ramadhan