tirto.id - Pemerintah Arab Saudi lewat Komisi Komunikasi dan Teknologi Informasi mengecam dan meminta Netflix menarik episode kedua “Patriot Act” yang dirilis 28 Oktober lalu.
Komisi itu mengatakan episode yang dipandu oleh Hasan Minhaj dan menyinggung kasus pembunuhan Jamal Khashoggi itu dinilai melanggar Pasal 6, ayat 1 UU Anti-Cyber Crime di Arab Saudi.
Ayat berbunyi: setiap orang yang memproduksi, menyiapkan, mengirim, atau menjual material yang melanggar ketertiban umum, nilai-nilai agama, moral publik, dan privasi melalui jaringan informasi atau komputer dapat dikenakan hukuman penjara tidak melebihi lima tahun atau denda tidak melebihi tiga juta riyal atau hukuman lainnya.
Dalam episode kedua itu, Minhaj menyebut keluarga Saud sangat berkuasa dan kekayaannya sangat besar. Minhaj berkata dalam salah satu monolog berdurasi sekitar 18 menit itu bahwa: "Arab Saudi gila. Satu keluarga raksasa mengendalikan segalanya. ”
Dilansir dari CBS News, episode kedua Patriot Act mengkritisi Arab Saudi terkait kasus kolumnis Washington Post Jamal Khashoggi yang dibunuh dan tubuhnya dipotong-potong oleh agen Saudi di Istambul, Turki. Minhaj secara spesifik mengkritik tentang putra mahkota Mohammed bin Salman.
Senat Amerika Serikat pada bulan Desember menyetujui dua resolusi simbolis yang megungkapkan pangeran Mohammed berada di balik pembunuhan itu. Setelah laporan intelijen menunjukkan bukti-bukti yang menjurus pada keterkaitan.
Terkait kecaman Saudi kepada Netflix itu, Minhaj yang merupakan keturunan India-Amerika menyindir Saudi dalam twitternya.
“Jelas, cara terbaik untuk menghentikan orang menonton sesuatu adalah dengan melarangnya, menjadikannya tren online, dan kemudian meninggalkannya di YouTube. Jangan lupa bahwa krisis kemanusiaan terbesar di dunia sedang terjadi di Yaman saat ini.”
Pemerintah Saudi telah menggunakan legitimasi Undang-Undang untuk memenjarakan aktivis hak asasi yang dipandang kritis terhadap pemerintah atau kebijakannya di dunia siber.
Sejak Pangeran Mohammed berkuasa, puluhan penulis, aktivis, dan ulama moderat di penjara.
Penulis: Isma Swastiningrum
Editor: Yantina Debora