Menuju konten utama
Ramadhan 2021

Apakah Suntik Vaksin COVID-19 Bisa Membatalkan Puasa?

MUI dalam fatwanya telah menegaskan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan dan tidak melalui lubang tertentu.

Apakah Suntik Vaksin COVID-19 Bisa Membatalkan Puasa?
Sejumlah guru dan lansia menerima suntikan vaksin COVID-19 dii Lippo Malls Kemang, Jakarta, Senin (12/4/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dokter umum lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Yoana Periskila, MKK mengatakan, orang yang melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa akan tetap memiliki kekebalan tubuh yang sama dengan mereka yang dapat vaksin ketika tidak puasa.

“Puasa hanya menggeser waktu makan dan aktivitas yang dilakukan tetap sama. Justru banyak yang berpuasa lebih sehat dibanding saat tidak puasa karena jam makan ketika berpuasa lebih teratur,” ujar dr. Yoana Periskila, MKK, dalam siaran resmi, Minggu (18/4/2021).

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan vaksinasi COVID-19 walaupun sedang berpuasa.

“Hal tersebut sudah diinformasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya telah menegaskan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan dan tidak melalui lubang tertentu pada manusia,” ujar dia, seperti dilansir Antara.

Bila ada orang yang merasa lemas ketika berpuasa dan harus disuntik vaksin COVID-19, dia menyarankan peserta langsung beristirahat dan tidak melakukan aktivitas-aktivitas berat yang menguras tenaga.

Dia juga menyarankan orang-orang yang akan divaksin saat berpuasa di bulan Ramadhan untuk mempersiapkan diri dengan mengonsumsi makanan dan minuman dengan gizi seimbang saat sahur dan berbuka puasa.

“Maka dari itu, penting bagi setiap orang untuk selalu memperhatikan kondisi fisik tubuh sebelum vaksinasi COVID-19, baik ketika berpuasa maupun tidak sedang berpuasa,” ujar dr. Yoana yang juga ketua gugus COVID-19 Primaya Hospital Bekasi Barat.

Dia menambahkan, sebelum vaksinasi peserta harus dalam kondisi sehat serta tidak ada keluhan seperti demam, sesak, batuk, serta penyakit komorbid lainnya.

Peserta harus dalam kondisi stabil. Juga pastikan peserta dalam kondisi fit dan istirahat yang cukup serta menyantap makanan bergizi tinggi dengan takaran cukup untuk tubuh. Setelah vaksinasi, lebih baik beristirahat dan hanya lakukan aktivitas ringan.

Pekan lalu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan program vaksinasi COVID-19 tetap akan dilakukan siang hari selama bulan Ramadhan dengan alternatif malam hanya akan dilakukan dalam kondisi tertentu.

"Pada pelaksanaannya vaksinasi akan tetap kita lakukan pada siang hari, tetapi sebagai alternatif karena di dalam fatwa MUI juga sudah menyebutkan bahwa kita harus memperhatikan kondisi kesehatan," kata Nadia dalam diskusi virtual tentang vaksin di bulan Ramadhan, Selasa (13/4).

Nadia mengatakan bahwa vaksinasi tidak memberikan dampak langsung terhadap seseorang yang berpuasa. Namun, yang harus menjadi perhatian adalah efek samping yang muncul pada sebagian orang.

Sebagai alternatif terkait hal itu maka dapat dilakukan pemberian vaksinasi COVID-19 pada malam hari yang pelaksanaannya harus dijadwalkan dengan melakukan koordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW dan Puskesmas setempat.

Alternatif itu merupakan salah satu langkah untuk mempercepat proses vaksinasi, terutama untuk orang lanjut usia.

Selain itu, selama bulan Ramadhan akan dilakukan pengurangan jam operasional untuk vaksinasi, karena ada petugas kesehatan yang juga menjalankan puasa, ingin mengikuti ibadah, dan harus menjaga kesehatan ketika berpuasa.

Vaksin Aman dan Sudah Dapat Fatwa Halal MUI

Laman Muhammadiyah Channel juga menyebutkan bahwa umat Islam di Indonesia tidak perlu khawatir tentang vaksinasi, karena vaksin yang disediakan pemerintah sudah terstandar WHO.

Vaksin yang ada juga sudah melewati uji di BPOM, jadi sudah pasti aman bila digunakan oleh masyarakat Indonesia.

"Vaksin Covid-19 sudah dapat fatwa halal dari MUI, jadi aman untuk digunakan," sebut Muhammadiyah.

Vaksin bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk keberlangsungan generasi.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu menerapkan protokol kesehatan walaupun sudah divaksin. Patuhi protokol 5M dan 3T sampai Pandemi terkendali.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Dhita Koesno