Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Kemasan Makanan yang Baik dan Sesuai Undang-undang

Apa saja syarat kemasan makanan yang baik dan aman? Selain itu, apa syarat pelabelan kemasan sesuai dengan UU Pangan?

Apa Saja Syarat Kemasan Makanan yang Baik dan Sesuai Undang-undang
Sejumlah pembeli berbelanja makanan kemasan di salah satu pusat perbelanjaan modern di Jakarta Barat, Selasa (15/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tahap akhir sebelum produk makanan dipasarkan ke konsumen adalah pengemasan atau packaging. Pengemasan merupakan salah satu penentu kesuksesan produk makanan menembus pasar dan diterima oleh konsumen.

Pengemasan berguna untuk menjaga makanan agar tetap bersih, awet, dan higienis. Kemasan ini bertujuan untuk melindungi produk makanan dari uap air, bakteri, ataupun mikroorganisme yang berpotensi merusak produk.

Selain itu, kemasan juga berguna untuk melindungi produk dari benturan yang berisiko mengubah bentuk dan isi dari produk makanan tersebut.

Sebagai misal, makanan keripik yang mudah hancur dan lembek harus dikemas dengan kemasan yang kedap udara. Tujuannya agar tetap awet dan tidak meliut ketika diterima konsumen.

Selain memenuhi tujuan fungsional, kemasan juga perlu memuat unsur estetika agar menarik perhatian pembeli. Kendati produk makanannya sama, kemasan dapat menjadi poin pembeda dari makanan kompetitor.

Secara umum, terdapat 3 jenis kemasan dalam suatu produk makanan, yaitu kemasan primer, kemasan sekunder, dan kemasan tersier. Kemasan primer adalah kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk makanan. Lalu, kemasan sekunder adalah kemasan berisi produk yang sudah dikemas dengan kemasan primer. Terakhir, kemasan tersier adalah kemasan yang dibuat untuk tujuan distribusi jarak jauh.

Syarat-Syarat Kemasan Makanan yang Baik

Pengemasan makanan yang baik harus memenuhi tujuan fungsional dan estetika dari produk makanan yang akan dipasarkan. Tujuan fungsional kemasan adalah untuk menjaga makanan agar tetap awet dan tidak mudah rusak. Sementara itu, tujuan estetisnya adalah untuk menarik perhatian konsumen agar mau membeli produk tersebut.

Berikut sejumlah syarat kemasan makanan yang baik dan aman, seperti dikutip dari Prakarya dan Kewirausahaan (2020) yang ditulis oleh Nuryanto:

  • Kemasan harus melindungi isi produk makanan dari pengaruh lingkungan, terutama saat proses distribusi. Sebagai misal, kerupuk akan lembek dan meliut jika kemasannya tidak dapat menahan udara (H2O) yang masuk melalui pori-pori kemasan.
  • Kemasan harus menjadi penanda terhadap produk makanan yang dikemas. Salah satu bentuk penanda adalah label yang tercetak dengan jelas di bagian luar kemasan.
  • Untuk alasan ergonomitas, kemasan harus gampang dibuka, serta mudah ditutup kembali.
  • Sebagai nilai tambah, kemasan juga sebaiknya atraktif dan berdesain menarik.
  • Kemasan harus dapat mempromosikan produk makanan itu sendiri bila dipajang di etalase toko atau swalayan.

Syarat kemasan pangan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012. Berdasar pasal 82 UU Pangan ayat 1 dan 2, kemasan pangan harus berfungsi mencegah pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan Pangan dari jasad renik patogen. Selain itu, kemasan pangan juga harus dibuat dari bahan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Adapun ketentuan penggunaan bahan kemasan pangan diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. PP 86/2019 mengatur setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib memakai bahan kemasan yang diizinkan.

Mengutip laman Badan POM, bahan dan zat yang dilarang dan boleh digunakan di industri pangan diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan tersebut mengatur antara lain:

  • Zat Kontak Pangan yang dilarang (Lampiran I)
  • Zat Kontak Pangan yang diizinkan dengan atau tanpa Batas Migrasi (Lampiran II)
  • Bahan Kontak Pangan yang diizinkan (Lampiran III)
  • Tipe Pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan (Lampiran IV)
  • Bahan yang harus dilakukan penilaian dahulu keamanannya oleh Kepala Badan POM sebelum dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan (Pasal 9) dengan mengajukan permohonan menggunakan formulir (Lampiran V).

Isi peraturan mengenai kemasan pangan dan bahannya yang lengkap bisa dilihat melalui link di bawah ini:

Peraturan Badan POM 20/2019 tentang Kemasan Pangan

Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM 20/2019

Baca juga artikel terkait KEMASAN PRODUK atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom