tirto.id - Menggadaikan barang di Pegadaian bukan hal baru bagi sebagian orang, meski ada juga yang belum pernah sama sekali melakukan gadai. Pegadaian adalah BUMN berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang bisa dijadikan tempat untuk menggadaikan barang.
Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi bisa menggadaikan barang di Pegadaian untuk sementara hingga mendapat dana untuk menebusnya. Lalu, barang apa saja yang bisa digadai di Pegadaian?
Bagi orang yang membutuhkan dana yang cepat, Anda dapat menjaminkan barang Anda melalui program Pegadaian Gadai Konvensional (KCA). Jenis barang yang diterima sebagai agunan (barang jaminan) adalah sebagai berikut:
- Perhiasan yang terbuat dari emas dan permata atau dinar.
- Kendaraan bermotor
- Elektronik
- Barang gudang.
Barang tersebut dapat dijaminkan sesuai dengan nilai taksir yang dinilai oleh Pegadaian. Sewa modal (bunga) yang diberikan mulai dari 0,75% per 15 hari. Jangka waktu peminjaman selama empat bulan dan dapat dicicil atau dilunasi kapan saja.
Besar total pelunasan, merupakan jumlah uang pinjaman ditambah sewa modal yang sudah berjalan, dan biaya administrasi. Namun, jika Anda ingin menambah jangka waktu peminjaman, Anda dapat melakukan gadai ulang di outlet Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.
Akan tetapi, jika Anda ingin menggadai ulang, Anda harus ke outlet tempat pertama kali melakukan transaksi. Jika barang yang Anda agunkan belum ditebus sesuai tanggal lelang yang tertera di struk, barang akan dilelang oleh Pegadaian.
Jika barang nasabah akan terlelang ada pemberitahuan lewat, papan pengumuman kantor, sms, telepon atau via surat.
Cara Melakukan Gadai Emas di Pegadaian
Jika Anda berminat untuk melakukan gadai emas di Pegadaian, berikut ini hal-hal yang harus dilakukan:
1. Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan produk Gadai Emas;
2. Siapkan barang agunan yang Anda miliki guna mendapatkan produk Gadai Emas dari Pegadaian;
3. Mendatangi kantor cabang Pegadaian dan mengisi formulir pengajuan kredit yang tersedia;
4. Melakukan Booking Gadai via Pegadaian Digital atau untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi call center Pegadaian.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), menyerahkan barang jaminan dan nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Editor: Dipna Videlia Putsanra