Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Warga memilih mengurus STNK dan BPKB lebih dini untuk menghindari penerapan tarif baru penerbitan dan pengurusan sebesar dua hingga tiga kali lipat dari tarif lama yang akan diterapkan serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya