tirto.id - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan akan bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan Al Muzzammil Yusuf menuturkan, pertemuan akan berlangsung di kediaman SBY, Cikeas, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023) malam.
"Nanti malam di Cikeas, Insya Allah pukul 19.30," ucap anggota Tim 8, Al Muzzammil Yusuf, saat dihubungi Tirto.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menuturkan, pertemuan antara Anies dan SBY akan membahas strategi pemenangan koalisi menghadapi Pilpres 2024.
Nantinya, Anies bakal didampingi oleh Tim 8. SBY akan didampingi oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
"Pertemuan malam ini akan membahas mengenai strategi pemenangan Koalisi Perubahan menghadapi Pilpres 2024," bebernya.
Untuk diketahui, Anies Baswedan bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pimpinan parpol Koalisi Perubahan untuk membahas perkembangan politik terkini, di Jakarta, Kamis (24/8/2023) malam.
Anies mengatakan salah satu poin pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana membawa gerakan perubahan untuk lebih diterima masyarakat, pertukaran informasi, dan analisisnya. Anies menambahkan pertemuan tersebut dilakukan dengan suasana akrab dan penuh optimisme.
Pada kesempatan yang sama, Surya Paloh mengatakan optimisme partai pengusung Anies Baswedan masih cukup tinggi dan Koalisi Perubahan masih tetap solid. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin