Menuju konten utama

Anies Lantik Pejabat Diam-Diam, Titel 'Informatif' Dipertanyakan

Anies Baswedan diam-diam melantik pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI. Ini membuat titel provinsi paling informatif milik DKI dipertanyakan.

Anies Lantik Pejabat Diam-Diam, Titel 'Informatif' Dipertanyakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/HO/Dadang Kusuma WS

tirto.id - “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.”

Pesan tersebut masuk ke grup WhatsApp wartawan Balai Kota pada Rabu (9/1/2019) pagi pukul 08.36. Pesan singkat tersebut dilengkapi dengan foto rilis pers dan naskah sambutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melantik.

Pelantikan dilakukan pukul 08.00 di hari yang sama, atau kira-kira 30 menit sebelum siaran persnya sampai ke grup WhatsApp wartawan.

Juru warta yang tergabung dalam grup itu heran. Dan itu wajar. Sebab, selama ini mereka tahu apa yang Anies lakukan pasti sama dengan agenda resmi yang dilansir humas Balai Kota satu hari sebelumnya. Sementara jadwal yang diterima pada Selasa (8/1/2018) malam, pada pukul 08.00 itu Anies dijadwalkan 'menghadiri rapat pimpinan.'

Dengan kata lain, tak ada informasi sama sekali soal pelantikan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan semestinya pelantikan memang masuk ke agenda yang disebar sehari sebelumnya. Setidaknya agar wartawan tahu dan bisa meliputnya langsung.

“Sekarang ini kan era keterbukaan. Prinsip dasar dalam konsep penyelenggaraan pemerintah daerah ialah membuka akses info seluas-luasnya ke semua khalayak,” kata Gembong kepada reporter Tirto, Kamis (9/1/2019).

Sikap Pemprov DKI Jakarta yang terkesan tidak terbuka kontradiktif dengan predikat Jakarta sebagai salah satu provinsi paling informatif. Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) itu diberikan pada awal November 2018.

“Kalau memang teman-teman media sendiri merasakan [tidak informatif], berarti kan enggak sesuai dengan [penghargaan] yang didapat DKI Jakarta,” jelas Gembong.

Dihubungi terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Defny Holidin berpendapat apa yang dilakukan Anies sebetulnya bukan masalah. Defny menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penjelasan ke publik terkait pelantikan pejabat bersifat opsional.

Akan tetapi Defny tetap menganggap kalau sebaiknya Anies mengumumkan itu.

“Tetap perlu komunikasi pada publik. Dengan adanya konsultasi ke masyarakat, nantinya mungkin bisa muncul laporan terkait rekam jejak maupun informasi yang dibutuhkan pemprov,” ucap Defny saat dihubungi reporter Tirto.

Anies Baswedan baru bicara pada Rabu siang, atau beberapa jam setelah melantik pejabat. Namun ia tak menyinggung soal pemberitahuan dadakan. Yang ia katakan hanya akan ada lagi pelantikan setelah proses lelang jabatan selesai.

Infografik CI Lelang Jabatan Pemprov DKI

Infografik CI Lelang Jabatan Pemprov DKI

Ada 14 posisi yang dilelang di lingkungan Pemprov DKI. Tiga pejabat telah dilantik 31 Desember lalu. Sementara pelantikan terakhir untuk tujuh jabatan lain. Artinya, masih ada empat jabatan lagi yang belum terisi. Anies mengatakan dari semua yang melamar, tak ada yang memenuhi kualifikasi.

“Kami melantik tujuh orang pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ada beberapa yang posisinya masih Plt (pelaksana tugas), dan kami akan segera melanjutkan ke putaran kedua dari proses rekrutmen.”

Kriteria Informatif

Titel informatif Jakarta sebetulnya memang tak terkait dengan cara pemprov memperlakukan juru warta. Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Arif Adi Kuswardono pernah menjelaskan kenapa Pemprov DKI dapat titel tersebut. Katanya, memberikan informasi/bicara ke awak media memang bukan kriteria penilaian.

"Secara spesifik sih tidak masuk ke penilaian, tapi di UU 14/2008 itu tertera jelas bahwa pejabat publik harus terbuka kepada media. Kami hanya melakukan penilaian dalam bentuk pelayanan informasi saja," kata Arif, November lalu.

Salah satu kriteria yang dimaksud adalah pemprov harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID inilah yang bertugas menyediakan informasi secara serta-merta ke masyarakat (Pasal 10 UU KIP).

Baca juga artikel terkait LELANG JABATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino