Menuju konten utama

Anies Janji Pemprov Tak Banding Usai Kalah Gugatan Bukit Duri

Menurut Anies, solusinya untuk warga Bukit Duri tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dirembuk secara bersama-sama.

Anies Janji Pemprov Tak Banding Usai Kalah Gugatan Bukit Duri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima pengaduan warga, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyatakan pihaknya akan melakukan rembuk dengan warga Bukit Duri untuk mencari solusi terkait persoalan itu.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.

Pada kesempatan itu, Anies juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk mengatur daerah Bukit Duri dan merasakan manfaatnya untuk semua.

"Termasuk untuk masalah ganti rugi, akan dilakukan rembuk dengan warga dan para pemangku kepentingan," kata Anies sebagaimana dikutip Antara.

Jadi solusinya, Anies menambahkan, tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu.

"Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan," kata Anies.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan September 2016 lalu. Dalam pokok gugatan, Surat Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 1779/-1.752.2 tertanggal 30 Agustus 2016 yang dijadikan perintah buat menggusur, dinilai majelis hakim tak memiliki dasar hukum atau ilegal.

Koordinator Sanggar Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, yang juga menjadi salah satu penggugat mengatakan, keputusan majelis hakim PTUN memenuhi rasa keadilan warga korban penggusuran Bukit Duri. Menurut dia, putusan itu menjadi obat bagi warga di tengah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan.

“Pemerintah negeri ini mesti mempunyai kemauan politik kuat, betul-betul memprioritaskan keadilan bagi warganya, terutama bagi warga ekonomi bawah,” ujar Sandyawan Sumardi kepada Tirto, pada Desember 2016.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN BUKIT DURI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari