tirto.id -
Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya yang turut meninjau proses pemindahan tersebut mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka pelacakan COVID-19 dan mencegah terjadinya penularan.
"Ini masih dalam tahap pelacakan. Yang penting sudah kita evakuasi agar tidak terjadi penularan," ujar Febri.
Sebelumnya, beredar informasi adanya proses pemindahan pasien positif COVID-19 yang bermukim di Green Bay Condo, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Warga yang dipindahkan, tidak diberitahu identitasnya. Namun, diketahui tinggal di Green Bay Condo Pluit bersama istri. Proses evakuasi terhadap keduanya dilaksanakan satu persatu sesuai prosedur pencegahan penularan COVID-19.
"Jadi, dia (warga pasien) tinggal bersama istri di lantai 7. Sudah kami bujuk bersama dengan Satgas COVID-19, kemudian dari tiga pilar, kemudian dengan dokter dari Puskesmas. Alhamdulillah yang bersangkutan sudah mau kita laksanakan evakuasi untuk kita lakukan perawatan di RSPI Sulianti Saroso," ujar Febri.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mendeteksi kasus transmisi lokal pertama COVID-19 varian Omicron di Tanah Air yang dialami seorang pelaku perjalanan dalam negeri tujuan Medan, Sumatera Utara-Jakarta.
Nadia mengatakan pria berusia 37 tahun tersebut melakukan perjalanan dari Medan dan tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021.
Dua pekan kemudian saat akan kembali ke Medan, hasil tes antigen yang bersangkutan menunjukkan hasil positif.
Hasil positif pun kembali muncul saat dilakukan tes ulang dengan metode PCR sehari kemudian.
"Pada 26 Desember 2021, berdasarkan hasil laboratorium, dikonfirmasi bahwa pasien terpapar varian Omicron," kata Nadia yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI.
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz