tirto.id - Aktor laga Rizal Djibran ditangkap di kediamannya, kawasan Grand Wisata, Lambang Jaya, Tambun Selatan, Bekasi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Rizal pada Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 02.30 WIB. Hal ini ditegaskan oleh Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Danianto kepada Tirto.
"Setelah mengikuti aktivitas pelaku selama 1 bulan, pelaku yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Eko pada Jumat (23/2/2018).
Tim Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin oleh AKBP Wilhelmus Helky melakukan patroli narkoba di wilayah Bekasi. Mereka lantas membuntuti Rizal karena ada kecurigaan pemakaian narkoba.
Wilhelmus dan timnya melihat Rizal dan mencurigai aktivitas penyalahgunaan barang haram terjadi di rumahnya. Dalam pengawasan satuan keamanan komplek rumah Rizal, polisi langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," tegas Eko.
Penangkapan Rizal yang juga berprofesi sebagai disc jockey ini menambah panjang deretan artis pengguna narkotika. Dalam sebulan terakhir, polisi setidaknya sudah menangkap 4 artis pengguna narkoba termasuk Rizal, yaitu Roro Fitria, Fachri Albar, dan Dhawiya.
Dari lokasi, polisi mengambil barang bukti berupa 1 buah kaleng permen yang digunakan untuk menyimpan sekitar 0,66 gram sabu dan dimasukan dalam plastik bening.
Polisi juga menyita 1 buah cangklong, 1 buah pipet, 2 sedotan untuk menyendok sabu, dan 1 buah bong (alat hisap sabu) yang dibuat dari botol susu bayi. Dua gawai dan satu airsoftgun milik Rizal yang ada di lokasi juga disita.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra