tirto.id - Massa buruh pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi Selamatkan Pelabuhan Nasional di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (17/12/2018). Pekerja menolak perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang terbukti melanggar Undang-Undang dan berimbas kepada PHK massal pekerja JICT. tirto.id/Andrey Gromico
Aksi Selamatkan Pelabuhan Nasional
Massa buruh pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (17/12/2018).