Menuju konten utama

Ahli Poligraf Akui Pertanyaan ke Terdakwa Hasil Diskusi Penyidik

Ahli poligraf Aji Febrianto mengakui bahwa pertanyaan yang ia tanyakan kepada terdakwa merupakan titipan dari penyidik.

Ahli Poligraf Akui Pertanyaan ke Terdakwa Hasil Diskusi Penyidik
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Ahli poligraf Aji Febrianto dihadirkan dalam sidang kemarin, Rabu, 14 Desember 2022. Ia dimintai keterangan terkait hasil uji poligraf yang telah ia lakukan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam keterangannya, Aji mengakui bahwa pertanyaan yang ia tanyakan kepada terdakwa merupakan titipan dari penyidik.

"Terkait pertanyaan kepada seluruh tersangka pada saat tes poligraf, itu ahli dititipin pertanyaan sama penyidik?" tanya penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Siap," jawab Aji.

"Apakah ahli langsung menerima saja dan (tanpa) menanyakan kepada penyidik, ini relevansinya darimana yang dititipin? (Sebagai) ahli profesional, nanya enggak ke penyidik relevansinya ada enggak?" tanya Arman kembali.

"Jadi mohon izin Bapak, berkaitan dengan pertanyaan atau isu memang kita diskusi dengan penyidik. Kalau berkaitan dengan relevansinya atau tidak itu bukan kewenangan kami," jelas Aji.

Kemudian Arman menanyakan terkait distribusi pertanyaan yang berbeda-beda kepada masing-masing terdakwa.

"Pak Jaksa tadi sudah tanya hasil terindikasi bohong dan jujur. Itu kok pertanyaannya beda-beda, memang itu titipan pertanyaan penyidik untuk si A, misalnya begini?" tanya Arman.

"Siap, jadi itu untuk isu yang sedang didalami kita tanyakan. Saya tanya ke penyidik," kata Aji.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri